MediaMerdeka.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan kuota internet tidak boleh hangus masih belum otomatis berlaku di lapangan.
Dosen Hukum Perdata Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Reni Anggriani, menegaskan implementasi putusan tersebut sepenuhnya bergantung pada langkah pihak pemerintah menerbitkan aturan pelaksana.
“Dia (putusan MK) tidak punya sampai kewenangannya tidak sampai ke sana. Justru yang ke sana itu merupakan pihak pemerintah. Pemerintah yang wajib taat bersama aturan MK,” kata Reni Anggriani kepada MediaMerdeka.com, Jumat (24/7/2026).
Menurut Reni, masyarakat sekitar tidak boleh terburu-buru menganggap putusan MK langsung mengubah praktik bisnis operator telekomunikasi.
Sebab, meski putusan MK bersifat final dan mengikat, lembaga tersebut tidak memiliki kewenangan demi memaksa operator menjalankannya atau menjatuhkan sanksi apabila tidak dipatuhi.
“Ketika pihak pemerintah tidak ada aturan yang jelas dan tentu ya nanti provider juga tidak akan sampai merambah ke sana,” jelasnya.
Ia menilai kondisi di lapangan akan tetap sama apabila pihak pemerintah masih belum menerbitkan regulasi turunan yang mengatur mekanisme pelaksanaan putusan tersebut.
Karena itu, Reni menyebut tanggung jawab kini berada di tangan pihak pemerintah, khususnya Keaparatur negara kementerianan Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), demi menerjemahkan putusan MK ke dalam aturan yang mengikat seluruh penyelenggara layanan telekomunikasi.
Menurutnya, regulasi yang disusun juga wajib menjaga keseimbangan antara perlindungan hak konsumen dan keberlangsungan bisnis operator.
“Artinya kan ketika berbicara bisnis, maka aturan-aturan bisnis itu yang pertama kan juga wajib tidak boleh merugikan rakyat yang jelas itu. Tetapi juga tidak boleh merugikan provider,” ujarnya.
Reni mengimbuhkan, pihak pemerintah perlu melibatkan penyedia layanan telekomunikasi dalam penyusunan aturan pelaksana.
Namun, ia menegaskan prinsip utamanya tetap mengonfirmasi putusan MK dijalankan bersama mengedepankan keseimbangan hak konsumen dan kewajiban tersangka usaha.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

