MediaMerdeka.com – Dugaan kasus hukum yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, terus menuai sorotan dari kalangan akademisi dan praktisi hukum.
Dalam sebuah diskusi publik yang digelar di Jakarta Pusat pada Selasa (21/7/2026), sejumlah pakar mendorong aparat penegak hukum demi menerapkan pasal berlapis guna mengusut tuntas perkara tersebut secara transparan dan berkeadilan.
Guru Besar Hukum Hak Asasi Manusia dan Kesejahteraan Sosial Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Heru Susetyo, menyerahkan pandangan mendalam terkait konstruksi hukum yang dapat diterapkan.
Ia berpendapat bahwa perkara yang melibatkan Febrie Adriansyah perlu dikaji bersama memakai sejumlah ketentuan pidana secara berlapis, termasuk ketentuan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Langkah itu dinilai penting demi mengonfirmasi seluruh aspek dugaan pelanggaran hukum dapat terjangkau oleh keadilan.
Heru Susetyo menerangkan, bahwa instrumen hukum di Indonesia pada saat ini telah cukup kuat demi menjerat oknum aparatur negara yang menyalahgunakan kewenangan.
Ia merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang telah mengatur mengenai pemberatan pidana untuk aparatur negara yang menyalahgunakan jabatannya.
Aturan baru ini menyerahkan ruang untuk penegak hukum demi menyerahkan sanksi yang makin berat apabila unsur-unsur pelanggaran jabatan terpenuhi.
Lebih lanjut, Heru menekankan bahwa apabila seluruh unsur pidana dapat dibuktikan dalam proses hukum, penanganan perkara tersebut dapat mempertimbangkan penerapan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Secara spesifik, ia menyebutkan Pasal 12 huruf e mengenai pemerasan oleh penyelenggara negara dan Pasal 12B tentang gratifikasi yang berkaitan bersama jabatan sebagai poin-poin krusial yang wajib didalami oleh penyidik.
Selain aspek korupsi, Heru juga menyoroti potensi adanya aliran dana yang tidak wajar.
Ia menilai aparat penegak hukum dapat mengkaji penerapan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) apabila ditemukan dugaan menyembunyikan, menyamarkan, atau menempatkan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana.
Penerapan pasal TPPU ini dianggap vital demi menelusuri aset-aset yang barangkali terkait bersama perkara tersebut.
Dalam analisisnya, Heru menyebutkan bahwa KUHP baru juga memuat ketentuan mengenai penyalahgunaan jabatan oleh aparatur negara yang dapat menjadi dasar pemberatan pidana sesuai bersama ketentuan yang berlaku.
Hal ini memperlihatkan bahwa status sebagai aparatur negara negara sewajibnya menjadi faktor yang memperberat hukuman, bukan justru menjadi pelindung dari jeratan hukum.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

