Demi Jegal Pesaing, Kabel Optik Diputus, Internet Warga Pademangan Terganggu

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Persaingan usaha diduga menjadi pemicu aksi perusakan jaringan telekomunikasi di Jalan Pademangan Timur Gang Melati, Jakarta Utara. Polisi menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam pemutusan kabel optik hingga mengganggu layanan internet masyarakat sekitar.

Keempat tersangka yang diamankan yakni AS (22), NN (24), MR (23), dan SM (23). Mereka ditangkap dalam hitungan jam setelah aksi perusakan terjadi pada Jumat (7/8) malam.

Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Pademangan AKP Doly Septian menyebutkan, aksi tersebut diduga dilakukan atas perintah seseorang berinisial B yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Keempat tersangka yang diamankan masing masing berinisial AS (22), NN (24), MR (23), dan SM (23), ditangkap selang sejumlah jam setelah kejadian pada Jumat (7/8) malam,” kata Doly di Jakarta, Minggu.

Menurut Doly, tersangka B diduga memerintahkan MR demi memutus koneksi internet milik PT TKP. Langkah tersebut diduga dilakukan demi mengganggu jaringan korporasi tersebut dalam konteks persaingan usaha.

MR lalu mencari orang lain demi menjalankan perusakan tersebut. Aksi itu akhirnya dilakukan AS, NN, dan SM bersama imbalan sejumlah uang.

Ketiganya lalu memotong kabel optik di lokasi memakai tang dan tangga. Total kabel yang dipotong mencapai 32 meter, masing-masing sepanjang tujuh meter dan 25 meter.

Perusakan kabel tersebut berdampak pada terganggunya jaringan internet yang digunakan masyarakat sekitar di sekitar lokasi.

Polisi yang menyambut baik laporan langsung mendatangi lokasi kejadian. Tiga orang yang diduga sebagai eksekutor sukses diamankan di tempat.

Dari pemeriksaan dan pengembangan kasus, pihak kepolisian lalu mengidentifikasi MR hingga akhirnya turut menangkapnya.

Petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua potong kabel optik, tang potong, dan satu tangga berwarna silver.

Saat ini, keempat tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Pademangan demi menjalani proses hukum makin lanjut.

“Para tersangka dijerat Pasal 38 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi jo pasal 55 dan atau pasal 262 ayat 1 KUHP jo pasal 20 huruf b, c, d, KUHP Subsider pasal 521 ayat 1 bersama ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,” katanya.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *