MediaMerdeka.com – Sultan Brunei Hassanal Bolkiah merilis titah resmi demi mencabut gelar kehormatan “Yang Amat Mulia Pengiran Anak Isteri” dari Raabi’atul Adawiyyah. Keputusan tegas ini berlaku efektif sejak diumumkan kepada publik pada 8 Agustus 2026.
Langkah tak biasa ini mengguncang lingkaran dalam istana lantaran menyasar menantu sultan atau istri dari Pangeran Abdul Malik. Media lokal menyebut tindakan indisipliner menjadi pemicu utama di balik pemakzulannya.
Pencabutan status bangsawan ini menandai titik balik drastis untuk sosok wanita yang dulunya dipandang sebagai simbol kebanggaan penganut nilai keagamaan dan teknologi di Brunei. Publik kini menyoroti bagaimana figur inspiratif tersebut kehilangan posisinya dalam trah Kesultanan.
Meskipun pimpinan Kantor Kepala Protokol Kerajaan memilih bungkam soal rincian pelanggaran, rumor domestik berkembang amat cepat. Sejumlah laporan pers lokal membeberkan bahwa perilaku Raabi’atul dianggap melanggar norma etiket keluarga istana.
Tindakan tersebut dinilai berpotensi mencoreng martabat Kesultanan Brunei di mata publik internasional. Meski status kebangsawannya telah runtuh, ikatan pernikahan Raabi’atul bersama putra kedua Sultan masih bertahan.
Mengapa Sosok Raabi’atul Adawiyyah Sempat Menjadi Sosok Teladan di Brunei?
Semasih belum diterpa prahara istana, wanita kelahiran 27 Oktober 1992 ini memiliki latar belakang pendidikan dan keagamaan yang amat menonjol. Ia sukses mengukir prestasi gemilang sejak duduk di bangku sekolah dasar hingga menengah.
Rekam jejak keagamaan Raabi’atul terbukti saat dirinya menjuarai kategori Pembacaan Al-Qur’an Terbaik pada ajang Miss World Muslimah 2013 di Indonesia. Prestasi internasional itu makin memperkuat citra positifnya di tengah masyarakat sekitar.
Tidak cuma piawai dalam syiar agama, Raabi’atul juga menguasai bidang keahlian teknologi informasi. Berbagai sertifikasi bergengsi dari Adobe hingga Microsoft sukses ia kantongi pada tahun 2012.
Keahlian teknis tersebut mengangkutnya meniti karier sebagai analis data sistem di BAG Networks. Ia lalu melanjutkan pengabdian profesionalnya sebagai instruktur teknologi di HAD Technologies.
Garis hidup anak kedua dari sepuluh bersaudara pasangan Pengiran Haji Bolkiah dan Pengiran Hajah Noor’aismah ini berubah total saat dilamar pihak kerajaan. Pertunangannya bersama Pangeran Abdul Malik diumumkan secara resmi pada Januari 2015.
Bagaimana Perjalanan Pernikahan Kerajaan Ini Berlangsung Hingga Muncul Sanksi Sultan?
Pesta pernikahan megah dihelat selama sepuluh hari penuh pada April 2015 bersama dihadiri para raja serta pimpinan negara Asia Tenggara. Prosesi sakral tersebut mencakup akad nikah di Masjid Omar Ali Saifuddien hingga resepsi agung di Istana Nurul Iman.
Dari pernikahan berharga tersebut, pasangan ini dikaruniai empat orang putri yang seluruhnya memegang gelar kehormatan “Pengiran Anak”. Putri bungsu mereka baru saja lahir pada April 2025 lalu.
Sebagai latar belakang, pencabutan gelar bangsawan di lingkungan Istana Brunei merupakan sanksi disiplin tertinggi yang jarang terjadi. Langkah keras Sultan Hassanal Bolkiah ini memperlihatkan ketegasan standar moral untuk siapapun pemegang gelar kerajaan.
Hingga 10 Agustus 2026, otoritas istana masih belum mengeluarkan pernyataan mengenai status pernikahan pasangan tersebut. Dengan demikian, Raabi’atul secara hukum masih berstatus sebagai istri sah Pangeran Abdul Malik meski tanpa gelar kebangsawanannya.
Kisah perjalanan Raabi’atul Adawiyyah kini menjadi catatan sejarah kelam dalam dinamika internal Kesultanan Brunei Darussalam. Publik terus memantau perkembangan susulan dari keputusan sang Sultan.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

