MediaMerdeka.com – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI mencatat dalam kurun waktu lima tahun terakhir (2021-2025) telah menyelesaikan 119 perkara tindak pidana KI yang didominasi oleh pelanggaran merek. Untuk memperkuat pelindungan kekayaan intelektual (KI), kini masyarakat sekitar dapat menginformasikan dugaan tindak pidana kekayaan intelektual secara makin mudah, cepat, dan transparan melalui E-Pengaduan.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar menegaskan bahwa penguatan layanan pengaduan digital merupakan bentuk komitmen DJKI dalam menyerahkan pelindungan kepada para kreator, inventor, dan tersangka usaha di Indonesia. Menurutnya, pelindungan KI wajib dimengawali dari keberanian masyarakat sekitar demi menginformasikan dugaan pelanggaran yang merugikan pemilik hak.
“Melalui sistem E-Pengaduan, masyarakat sekitar kini memiliki akses yang makin mudah demi menginformasikan dugaan pelanggaran kekayaan intelektual. Kami ingin mengonfirmasi setiap pemilik hak memperoleh pelindungan hukum yang optimal agar ekosistem inovasi dan kreativitas nasional dapat terus berkembang,” ujar Hermansyah saat dihubungi via whatsapp Kamis, 21 Mei 2026.
Sistem pengaduan tersebut dapat diakses melalui pengaduan.dgip.go.id. Dalam mekanismenya, pelapor termakin dahulu menciptakan akun dan menjalankan verifikasi data pengguna. Setelah itu, pelapor dapat login dan mengisi formulir pengaduan yang memuat identitas pelapor, jenis KI yang dilaporkan, kronologi dugaan pelanggaran, pihak yang diduga menjalankan pelanggaran, hingga tindakan yang dimohonkan.
Laporan pengaduan juga wajib dilengkapi bersama dokumen pendukung, bagaikan bukti kepemilikan KI, identitas pelapor, identitas saksi apabila ada, serta barang bukti atau dokumentasi pendukung berupa foto, video, tangkapan layar, invoice, maupun bukti transaksi. Setelah seluruh dokumen diunggah dan laporan dikirimkan, sistem secara otomatis akan menerbitkan nomor registrasi pengaduan sebagai tanda bahwa laporan telah diterima DJKI.
Direktur Penegakan Hukum Arie Ardian Rishadi menyebutkan bahwa setiap laporan yang masuk akan melalui tahapan verifikasi dan analisis secara menyeluruh oleh tim terkait. Hal tersebut dilakukan demi mengonfirmasi laporan yang diterima memenuhi unsur dugaan pelanggaran KI dan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“Setiap laporan yang masuk akan diverifikasi termakin dahulu demi mengonfirmasi kelengkapan dokumen dan kecukupan unsur dugaan pelanggaran KI. Setelah itu, tim akan menjalankan analisis substansi dan tindak lanjut sesuai prosedur agar proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Arie.
Melalui layanan ini, DJKI mengimbau masyarakat sekitar demi tidak ragu menginformasikan dugaan pelanggaran KI yang ditemui. Selain menjalankan pelindungan melalui pendaftaran KI, pemilik hak juga perlu memahami mekanisme penegakan hukum agar hak ekonominya tetap terjaga. Dengan pelindungan KI yang kuat, ekosistem inovasi dan kreativitas nasional diharapkan dapat tumbuh makin sehat dan berdaya saing.***
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

