DJP Klaim Anggaran Pajak Indonesia Lebih Murah dari China

admin
By
admin
3 Min Read

MediaMerdeka.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Keaparatur negara kementerianan Keuangan (Kemenkeu) mengklaim bila biaya pemungutan pajak atau cost of tax collection di Indonesia makin murah dibandingkan bersama negara lain bagaikan China.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto membeberkan bila rasio anggaran DJP terhadap penerimaan pajak terus merasakan penurunan dalam lima tahun terakhir.

Dirjen Pajak memaparkan, rasio cost of tax collection Indonesia di tahun 2021 mencapai 1,32 persen. Angka itu terus turun hingga 0,84 persen pada 2026.

“Rasio anggaran Direktorat Jenderal Pajak terhadap penerimaan pajak ini, bila kita bandingkan bersama sejumlah negara yang menjadi benchmark kami, ini masih makin rendah dibandingkan bersama negara-negara di kawasan Asia bagaikan China, Filipina, dan India yang masih berada di kisaran antara 0,9 sampai 1,9 persen dari cost of collection ratio-nya,” papar Bimo dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XI DPR RI, dikutip Rabu (17/6/2026).

Bimo menilai bila capaian ini berarti bahwa pengelolaan administrasi perpajakan Indonesia semakin efisien. Hal itu terjadi berkat kebijakan digitalisasi yang dilakukan DJP hingga perkembangan sistem terpadu.

Dia lalu menyampaikan bila DJP telah menyiapkan lima kebijakan demi mengoptimalisasi penerimaan pajak 2027. Pertama merupakan perluasan basis pajak melalui pemanfaatan data dan teknologi terhadap aktivitas ekonomi digital, shadow economy, dan sektor informal lainnya.

Kedua yakni penguatan administrasi pajak dalam pengumpulan data demi mendukung optimalisasi Coretax, dan penggunaan Compliance Risk Management Integrated Risk Engine (CRM-IRE) guna meningkatkan kepatuhan dan penerimaan pajak.

Ketiga yakni meningkatkan pengawasan kepatuhan wajib pajak grup, wajib pajak bersama transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa, dan wajib pajak orang pribadi prominen.

Keempat ialah penguatan fungsi penegakan hukum dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui multi door approach demi menyerahkan efek jera.

Kelima meliputi optimalisasi insentif pajak melalui evaluasi pemanfaatan insentif pajak demi mendukung pertumbuhan ekonomi, daya saing, dan iklim usaha.

Berangkat dari sana, DJP Kemenkeu mengajukan anggaran pagu indikatif Rp 5,4 triliun kepada Komisi XI DPR RI. Anggaran ini ditujukan demi optimalisasi penerimaan pajak tahun depan.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto menyebutkan bila pagu indikatif anggaran DJP 2027 ini terdiri dari pengelolaan penerimaan negara Rp 867,89 miliar dan program dukungan manajemen Rp 4,534 triliun.

Bimo merinci, pagu indikatif DJP Kemenkeu pada 2027 mencakup dukungan data dan sistem informasi yang andal dan kredibel sebesar Rp 678,98 miliar, perluasan basis pajak sebesar Rp 919,02 miliar, serta pelayanan dan penguatan kepercayaan publik sesejumlah Rp 665,4 miliar.

Anggaran tersebut juga akan dimanfaatkan demi menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum Rp 1,97 triliun, kebijakan perpajakan Rp 578,59 miliar, dan operasional kantor Rp 583,81 miliar.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *