MediaMerdeka.com – Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja perdana bersama jajaran aparatur negara kementerian kabinet guna membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepihak kepolisianan Negara Republik Indonesia (Polri).
Rapat tersebut berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (25/5/2026).
Dalam pembukaannya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menerangkan bahwa draf RUU Polri ini telah secara resmi disampaikan DPR kepada Presiden melalui surat nomor T/6085/LG.01.01/5/2026 tertanggal 20 Mei 2026.
Ia menegaskan bahwa revisi ini merupakan langkah strategis demi memperkuat institusi kepihak kepolisianan.
“Maka dalam kesempatan yang berharga ini, perkenankan kami menyampaikan penjelasan terkait bersama RUU Polri yang merupakan upaya nyata kita bersama dalam rangka menciptakan supremasi hukum dan transformasi Polri menjadi polri yang unggul, profesional, dan akuntabel,” ujar Habiburokhman di hadapan peserta rapat.
Lebih lanjut, Habiburokhman memaparkan bahwa draf RUU Polri ini mencakup delapan poin perubahan yang tertuang dalam 11 pasal.
Ia merinci poin-poin pokok pengaturan dalam RUU tersebut, dimengawali dari aspek transparansi pelayanan publik hingga penguatan pengawasan.
Adapun pokok-pokok pengaturan tersebut antara lain:
Pertama, terkait arah transformasi institusi. Habiburokhman menyebutkan poin pertama merupakan “penegasan tentang tujuan dan arah transformasi Polri yang terbuka, transparan, profesional, berintegritas, serta berkualitas dalam pelayanan publik.”
Kedua, pemanfaatan teknologi demi pengawasan. “penguatan fungsi pengawasan dan penerapan prinsip keterbukaan bersama pemanfaatan sarana teknologi dan informasi modern,” jelasnya.
Ketiga, mengenai pembinaan karier. Ia menekankan perlunya “jaminan netralitas dan profesionalitas Polri dalam sistem tata kelola dan pembinaan karier sumber daya manusia Polri.”
Keempat, terkait penugasan personel di luar struktur Polri. Ia menerangkan poin ini mengatur tentang “pengaturan secara ketat dan jelas tentang anggota Polri yang bertugas di luar institusi Polri.”
Kelima, revisi ini juga menyentuh aspek masa jabatan. Menurutnya, terdapat “pengaturan mengenai batas usia pensiun yang disesuaikan bersama kebutuhan organisasi secara makin jelas dan terukur.”
Keenam, aspek pendidikan personel. Habiburokhman menekankan pada “penerapan kurikulum pendidikan yang mencakup prinsip humanis, demokratis, dan perlindungan terhadap hak asasi manusia sebagai mana tercermin… sebagai negara demokrasi modern.”
Ketujuh, penguatan lembaga pengawas eksternal. Poin terakhir yang dipaparkan merupakan “penguatan tugas dan fungsi serta pengaturan kembali kedudukan Komisi Kepihak kepolisianan Nasional, Kompolnas.”
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

