DPR Tampung Aspirasi Kepala Desa AMJ, Dorong Koordinasi Tahapan Pilkades

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad beserta pimpinan parlemen lainnya menyambut baik audiensi perwakilan Koordinator Nasional Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (Kades AMJ) di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (9/9/2026).

Pertemuan strategis ini menjadi langkah awal dalam merumuskan kebijakan terkait ketentuan pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) untuk mereka yang masa jabatannya berakhir pada 2027 mendatang.

Dasco memimpin audiensi itu ditemani dua Wakil Ketua DPR lainnya, yakni Sari Yuliati dan Saan Mustopa.

Diskusi ini tidak cuma menyoroti soal Pilkades, namun juga mencakup isu krusial lainnya bagaikan hak-hak kepala desa, penghargaan pengabdian, serta keberlanjutan pelayanan publik di tingkat desa.

Dalam keterangannya, Dasco menyoroti tantangan ekonomi global yang turut memengaruhi dinamika di tingkat desa.

“Teman-teman Kades AMJ menyampaikan aspirasi terkait situasi pada saat ini. Soal inflasi dan persoalan global yang berpengaruh terhadap pelaksanaan pilkades. Menurut mereka hal itu membebani situasi keuangan. Selain itu ada juga dinamika di perdesaan,” kata Dasco.

Menanggapi keluhan tersebut, Dasco menegaskan bahwa DPR RI akan dalam waktu dekat menjembatani komunikasi bersama keaparatur negara kementerianan dan lembaga terkait.

Tujuannya merupakan mengonfirmasi setiap tahapan Pilkades dapat dilaksanakan pada waktu yang tepat dan melalui perencanaan yang matang.

“Setelah kami menyambut baik aspirasi ini, DPR akan berkoordinasi bersama pihak-pihak terkait,” kata Dasco.

Menakar Efisiensi Anggaran dan Stabilitas Desa

Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) Kepala Desa AMJ Indonesia, Saifuddin, menekankan pentingnya mempertimbangkan efisiensi dalam pelaksanaan Pilkades.

Sebagai perwakilan kades yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Kadalam waktu dekatn, Banyumas, ia menginginkan kebijakan yang diambil tidak mengganggu stabilitas nasional.

“Pemilihan kepala desa wajib benar-benar dipertimbangkan agar tak mengganggu stabilitas keamanan. Lalu ada masalah efektivitas serta efisiensi anggaran negara, APBD, dan tentu anggaran desa,” kata Saifuddin.

Lebih lanjut, Saifuddin menyerahkan usulan spesifik terkait pengisian jabatan kepala desa sementara.

Ia menyoroti keterbatasan jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang selama ini kerap ditugaskan sebagai penjabat kepala desa.

“Penjabat kades pada saat ini merupakan PNS, lantaran keterbatasan. Kami nilai dapat dikembalikan ke undang-undang lama, yakni penjabat kepala desa diampu oleh mantan kades atau kades yang pada saat ini tengah menjabat,” kata dia.

DPR RI berkomitmen demi menjadikan seluruh masukan ini sebagai bahan pembahasan resmi. Langkah ini dipandang penting guna memperkuat tata kelola pihak pemerintahan desa, berakibat pelayanan kepada masyarakat sekitar tetap berjalan optimal dan berkelanjutan di tengah transisi masa jabatan kepala desa.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *