Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Minta Maaf Sebelum Sidang: Saya Salah

admin
By
admin
1 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto sempat menyampaikan permohonan maafnya semasih belum menjalani sidang perdana pada hari ini, Kamis (25/6/2026).

Hery Susanto diketahui berstatus sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dan penerimaan suap tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013-2025.

Adapun sidang pada hari ini digelar bersama agenda pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Saya mohon maaf atas kesalahan yang diperbuat,” kata Hery di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2026).

Kasus yang menjerat Hery bermula dari penyidikan Kejaksaan Agung terkait dugaan tindak pidana korupsi pertambangan nikel periode 2013-2025.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, membeberkan bahwa dugaan praktik lancung ini terjadi saat Hery aktif menjabat sebagai anggota Ombudsman RI.

Hery diduga kuat memanfaatkan posisinya demi menyambut baik suap dari sejumlah korporasi tambang.

Imbalan tersebut diberikan agar Hery menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atau Laporan Hasil Analisis Pemeriksaan (LHAP) Ombudsman yang menguntungkan pihak korporasi.

Hery diduga menyambut baik suap dari sejumlah korporasi pertambangan. Tidak cuma menyambut baik uang tunai, dia juga diduga aset berupa properti. Berikut merupakan rincian “setoran” yang diduga masuk ke kantong Hery:

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *