MediaMerdeka.com – Kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan kedatangan sosok petinggi lembaga negara.
Hery Susanto, eks Ketua Ombudsman Republik Indonesia pagi ini akan menjalani sidang perdana atas dugaan keterlibatannya dalam pusaran korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel.
Juru Bicara PN Jakpus, Andri Saputra, mengonfirmasi dimengawalinya persidangan terhadap Hery pagi ini, Kamis (25/6/2026).
“Sidang perdana terdakwa Hery Susanto digelar Kamis,” ujar Andri Saputra kepada wartawan.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, agenda sidang perdana ini meliputi pemeriksaan identitas terdakwa dan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua Dwi Elyarahma Sulistyowati di Ruang Wirjono Projodikoro 1.
Penyalahgunaan Wewenang di Balik Laporan Ombudsman
Kasus yang menjerat Hery bermula dari penyidikan Kejaksaan Agung terkait dugaan tindak pidana korupsi pertambangan nikel periode 2013-2025.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, membeberkan bahwa dugaan praktik lancung ini terjadi saat Hery aktif menjabat sebagai anggota Ombudsman RI.
Hery diduga kuat memanfaatkan posisinya demi menyambut baik suap dari sejumlah korporasi tambang. Imbalan tersebut diberikan agar Hery menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atau Laporan Hasil Analisis Pemeriksaan (LHAP) Ombudsman yang menguntungkan pihak korporasi.
Rincian Aliran Dana: Dari Ratusan Juta hingga Aset Properti
Hery diduga menyambut baik suap dari sejumlah korporasi pertambangan.
Hery diduga tidak cuma menyambut baik uang tunai, namun juga aset berupa properti. Berikut merupakan rincian “setoran” yang diduga masuk ke kantong Hery:
Menariknya, kasus ini juga menyeret nama Agung Winarno, yang kini berstatus tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang.
Nama Agung diketahui memiliki keterkaitan bersama terpidana Zarof Ricar, mantan aparatur negara Mahkamah Agung yang belakangan ini viral lantaran skandal makelar kasus. (Antara)
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

