Eks Wamenaker Noel: Saya Lebih Banyak Selamatkan Uang Rakyat Dibanding KPK!

admin
By
admin
3 Min Read

MediaMerdeka.com – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) periode 2024–2025, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, melontarkan pernyataan bombastis di tengah persidangan kasus korupsi yang menjeratnya.

Noel mengeklaim bahwa selama 10 bulan menjabat, kinerjanya dalam menyelamatkan uang rakyat jauh makin nyata dibandingkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Di sela persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/5/2026), Noel bahkan bersama percaya diri menantang lembaga antirasuah tersebut demi mengadu data pencapaian terkait penyelamatan kerugian masyarakat sekitar.

“KPK bersama saya makin sejumlah menyelamatkan duit rakyat ya saya, bukan KPK. Kita adu saja KPK bersama saya,” ucap Noel dikutip dari ANTARA.

Noel lalu merinci bahwa salah satu prestasinya merupakan memberantas praktik penahanan ijazah di industri penerbangan.

Menurut hitungannya, kebijakan tegas yang ia keluarkan sukses menyelamatkan uang buruh hingga ratusan miliar rupiah.

Ia mencontohkan, semasih belum ia bertindak, terdapat praktik penahanan ijazah pramugari bersama uang tebusan mencapai Rp40 juta per orang. Jika ada 10 ribu pramugari yang terdampak, maka nilai penyelamatannya mencapai Rp400 miliar.

“Belum tenaga kerja medis yang lain, dokter. Dokter itu diperas sampai Rp300 juta, berapa sejumlah dokter yang saya selamatkan? Belum buruh-buruh tenaga kerja yang lain, masih belum outsourcing,” ungkapnya.

Akui Terima “Bonus” Rp3 Miliar

Kendati mengeklaim telah menyelamatkan sejumlah uang rakyat, Noel tidak menampik dirinya telah menyambut baik uang sebesar Rp3 miliar selama menjabat sebagai Wamenaker.

Namun, ia berdalih uang tersebut awalnya ia anggap sebagai “bonus” atas bantuan yang diberikan kepada aparatur negara di internal Kemenaker.

“Ternyata itu salah, ya saya akui salah. Kemudian ada tuduhan baru lagi kini yang Rp1 miliar suap, saya bilang gila ini,” cetus Noel.

Klaim Noel ini berbanding terbalik bersama tuntutan hukum yang wajib dihadapinya.
Semasih belumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Noel bersama pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp250 juta. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp4,43 miliar.

Dalam perkara ini, Noel didakwa menjalankan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bersama nilai mencapai Rp6,52 miliar.

Ia tidak bekerja sendiri; 10 terdakwa lainnya yang merupakan jajaran di Kemenaker juga terseret dalam pusaran kasus ini bersama tuntutan bervariasi antara 3 hingga 7 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *