Gegara Kebijakan Rokok Baru, RI Berpotensi Kehilangan Pendapatan Negara

admin
By
admin
4 Min Read

MediaMerdeka.com – Pemerintah lewat Keaparatur negara kementerianan Kesehatan (Kemenkes) tetap melanjutkan rencana penerapan kebijakan penyeragaman kemasan atau plain packaging demi produk tembakau dan rokok elektronik meski menuai penolakan dari sejumlah keaparatur negara kementerianan dan pemangku kepentingan.

Lewat Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik, Kemenkes mengusulkan agar kemasan rokok maupun rokok elektronik memakai warna yang seragam. Identitas merek hingga jenis huruf yang digunakan juga akan diatur.

Kemenkes juga mengklaim proses penyusunan aturan dilakukan secara transparan dan telah melibatkan berbagai pihak sejak 2024 melalui forum konsultasi publik, rapat koordinasi lintas keaparatur negara kementerianan dan lembaga, serta menyambut baik masukan dari akademisi, tersangka usaha hingga organisasi masyarakat sekitar sipil.

Namun, kebijakan tersebut justru memicu kekhawatiran lintas sektor. Sejumlah keaparatur negara kementerianan menilai aturan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum, mengganggu iklim usaha, mengancam lapangan kerja hingga mendorong peningkatan peredaran rokok ilegal.

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengingatkan bahwa kebijakan kemasan polos berpotensi berbenturan bersama Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

“Seperti tadi misalnya persoalan kemasan. Kalau seluruh distandardisasi itu melanggar undang-undang merek nanti. ‘Kan ada mereknya itu,” ujarnya di Jakarta, Senin (8/6/2026).

Kekhawatiran juga datang dari sektor industri. Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza menegaskan industri hasil tembakau (IHT) merupakan salah satu sektor strategis yang memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian nasional.

Pada 2024, kontribusi cukai dari industri hasil tembakau mencapai Rp216,9 triliun. Selain itu, sektor tersebut juga menjadi sumber penghidupan untuk sekitar 6 juta orang yang berada dalam ekosistem pertembakauan.

“Tahun 2024, nilai ekspor produk hasil tembakau mencapai 1,85 miliar dolar AS, meningkat sebesar 21,71 persen dibandingkan nilai ekspor 2023 sebesar 1,52 miliar dolar AS,” papar Faisol.

Keaparatur negara kementerianan Koordinator Bidang Perekonomian juga menilai industri hasil tembakau merupakan untukan penting dari sektor agro dan industri pengolahan yang menjadi penopang Produk Domestik Bruto (PDB).

“Tentunya bersama kita menggerakkan sektor industri agro maka akan meningkatkan juga sektor industri pengolahan. Efektivitas penyampaian kebijakan pusat ke tingkat daerah menjadi hal yang krusial,” kata Plt. Deputi Bidang Koordinasi Industri, Ketenagakerjaan & Pariwisata Keaparatur negara kementerianan Koordinator Bidang Perekonomian, Dida Gardera.

Dari sektor pertanian, Keaparatur negara kementerianan Pertanian mengingatkan bahwa berbagai pembatasan yang diusulkan dalam Rancangan Permenkes berpotensi mengurangi serapan hasil panen petani tembakau.

Di sisi lain, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Keaparatur negara kementerianan Keuangan juga mengingatkan bahwa pengetatan regulasi non-fiskal berpotensi memicu peningkatan peredaran rokok ilegal.

Data Bea Cukai memperlihatkan sepanjang periode terakhir telah dilakukan 5.451 penindakan rokok ilegal atau meningkat 23,3 persen secara tahunan. Jumlah rokok ilegal yang diamankan mencapai 684 juta batang atau melonjak 125,8 persen dibandingkan periode semasih belumnya.

“Bea Cukai dalam hal ini akan terus berkoordinasi dan menyerahkan masukan sesuai kewenangannya, agar kebijakan yang dihasilkan dapat diimplementasikan secara efektif, proporsional, dan tidak menimbulkan celah baru terhadap peredaran rokok ilegal,” imbuh Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Ditjen Bea Cukai Budi Prasetiyo.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *