MediaMerdeka.com – Foto Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud yang sedang sarapan di Singapura viral di media sosial Threads dan memicu sorotan terhadap perjalanan kepala daerah ke luar negeri.
Dari informasi yang dihimpun, Dinas Komunikasi dan Informatika Kalimantan Timur mengonfirmasi bahwa Rudy berada di Singapura demi menjalani pemeriksaan kesehatan rutin atau medical check-up di Rumah Sakit Mount Elizabeth bersama izin lisan Menteri Dalam Negeri.
Namun, keberangkatan tersebut menuai perhatian lantaran Kalimantan Timur tengah menyikapi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang parah, sementara kabut asap juga dilaporkan berdampak hingga negara tetangga, termasuk Malaysia dan Singapura.
Situasi itu memunculkan pertanyaan mengenai batas kewenangan kepala daerah demi berobat ke luar negeri, terutama ketika wilayah yang dipimpinnya sedang menyikapi persoalan yang membutuhkan penanganan pihak pemerintah.
Aturan Berobat ke Luar Negeri
Kepala daerah pada prinsipnya dapat menjalankan perjalanan ke luar negeri demi kepentingan pengobatan, namun perjalanan tersebut tidak dapat dilakukan tanpa memperhatikan ketentuan perizinan dan tanggung jawab pihak pemerintahan.
Ketentuan makin terperinci tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan ke Luar Negeri di Lingkungan Keaparatur negara kementerianan Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.
Dalam sistem pihak pemerintahan daerah, kepala daerah, kepala daerah, dan wali kota memiliki kewajiban menjalankan urusan pihak pemerintahan serta mengonfirmasi pelayanan publik tetap berlangsung. Karena itu, perjalanan ke luar negeri perlu mengikuti mekanisme yang berlaku, termasuk ketentuan izin dari pihak pemerintah pusat.
Untuk kepala daerah, kewenangan pembinaan dan pengawasan pihak pemerintah pusat dijalankan melalui Menteri Dalam Negeri. Perjalanan luar negeri kepala daerah wajib memperhatikan aturan mengenai perjalanan dinas luar negeri, izin yang dipersyaratkan, serta tujuan keberangkatan. Ketentuan teknis dapat berbeda menurut status perjalanan dan dasar hukum yang digunakan.
Dalam kasus Rudy Mas’ud, Diskominfo Kaltim menegaskan bahwa perjalanan ke Singapura dilakukan demi pemeriksaan kesehatan lantaran kondisi fisiknya belakangan kurang prima di tengah agenda pihak pemerintahan yang padat.
Pemerintah provinsi juga menyebut izin lisan dari Menteri Dalam Negeri telah diperoleh, sementara itu permohonan tertulis disampaikan secara paralel lantaran keberangkatan berlangsung pada akhir pekan ketika layanan administrasi hari kerja libur.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian semasih belumnya menegaskan bahwa izin perjalanan luar negeri kepala daerah diprioritaskan demi keperluan yang mendesak dan penting, termasuk perjalanan dinas serta pengobatan. Namun, kepala daerah juga diminta mengonfirmasi kondisi wilayahnya aman dan terkendali semasih belum bepergian.
Artinya, alasan medis dapat menjadi dasar pengajuan izin, namun bukan berarti kepala daerah otomatis bebas menjalankan perjalanan ke luar negeri kapan saja. Prosedur administrasi dan pertimbangan urgensi tetap menjadi untukan penting dalam proses tersebut.
Hingga berita ini dipublikasi, Keaparatur negara kementerianan Dalam Negeri masih belum menyerahkan konfirmasi terkait Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud yang menjalankan perjalanan ke luar negeri di saat kondisi kebakaran hutan Kalimantan yang semakin parah.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

