MediaMerdeka.com – Pengadilan Militer II-08 Jakarta memerintahkan pemusnahan sejumlah barang bukti dalam perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang putusan oleh Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, Rabu (10/6/2026).
Barang bukti yang diperintahkan demi dimusnahkan antara lain flashdisk berisi dua rekaman video kejadian di lokasi penyiraman serta cairan yang digunakan dalam aksi tersebut. Selain itu, tumbler berwarna ungu yang dijadikan wadah air keras juga masuk dalam daftar barang yang wajib dimusnahkan.
Menurut majelis hakim, pemusnahan dilakukan agar barang-barang tersebut tidak disalahgunakan di lalu hari.
“Agar barang tersebut tidak digunakan kembali demi hal yang tidak diinginkan,” kata Fredy saat membacakan pertimbangan putusan.
Keputusan itu menjadi sorotan lantaran Andrie Yunus masih memperjuangkan proses hukum melalui jalur kepihak kepolisianan. Rekaman video yang dimusnahkan dinilai merupakan salah satu alat bukti elektronik penting dalam pembuktian perkara pidana.
Meski demikian, hakim menegaskan hingga pada saat ini tidak ada permintaan resmi dari instansi penegak hukum lain demi mengambil alih barang bukti tersebut guna kepentingan penyidikan atau pemeriksaan perkara berbeda.
“Hingga pada saat ini tidak ada permintaan atas barang bukti tersebut dari instansi penegak hukum lainnya, berakibat perlu ditentukan statusnya,” ujar Fredy.
Sementara itu, sejumlah barang bukti lain bagaikan sepeda motor dan barang pribadi milik Andrie Yunus diperintahkan demi dikembalikan kepada pemiliknya. Adapun sejumlah dokumen tetap dilampirkan dalam berkas perkara lantaran dianggap menjadi untukan yang tidak terpisahkan dari proses persidangan.
Dalam putusan yang sama, Pengadilan Militer menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap dua dari empat anggota BAIS aparat TNI yang terlibat dalam kasus tersebut. Mereka merupakan Sersan Dua Edi Sudarko dan Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono yang dinilai berperan sebagai tersangka utama dan perencana penyiraman air keras.
Edi dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun, sementara itu Budhi dihukum dua tahun enam bulan penjara. Keduanya juga diberhentikan dari dinas militer.
Sementara dua terdakwa lainnya, Kapten Nandala Dwi Prasetyo dan Letnan Satu Sami Lakka, masing-masing divonis dua tahun dan satu tahun enam bulan penjara. Keduanya tidak dipecat, namun akan menjalani pembinaan semasih belum kembali bertugas di satuan masing-masing.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

