MediaMerdeka.com – Pemerintah berencana akan menaikan bantuan stimulan perbaikan rumah rusak berat akibat bencana banjir bandang di Sumatra, dari semula Rp60 juta menjadi Rp70 juta hingga Rp80 juta per unit.
Usulan tersebut akan disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto demi mendapat persetujuan.
Usulan itu mengemuka dalam Rapat Tingkat Menteri yang membahas percepatan pembangunan hunian tetap (huntap) untuk masyarakat sekitar terdampak bencana di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat yang digelar di Kantor Keaparatur negara kementerianan Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menyebutkan, usulan tersebut diajukan bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian selaku Ketua Tim Pelaksana Satgas Percepatan Rehab Rekon Pascabencana Sumatra dan Kepala BNPB Suharyanto.
“Menko PMK bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian selaku Ketua Tim Pelaksana Satgas Percepatan Rehab Rekon Pascabencana Sumatra, dan Kepala BNPB Suharyanto mengusulkan penyesuaian nilai bantuan stimulan rumah rusak berat dari semasih belumnya sebesar Rp60 juta menjadi Rp70 juta atau Rp80 juta per unit,” kata Pratikno kepada wartawan di Jakarta, Jumat (3/7/3026).
Menurut Pratikno, terdapat sejumlah alasan yang mendasari usulan kenaikan bantuan tersebut, mengawali dari biaya pembangunan yang semakin meningkat hingga kebutuhan rumah layak huni untuk pihak korban bencana.
“Poin pertimbangannya merupakan masih belum memenuhi kebutuhan rumah yang layak, kenaikan harga bahan material bangunan, upah tenaga kerja, biaya mobilisasi yang tinggi ke lokasi terdampak, dan sejumlah jenis tipe rumah hasil uji kliring dari Keaparatur negara kementerianan PU dan dinas terkait,” ujarnya.
Dalam rapat itu, Pratikno juga menegaskan pihak pemerintah mempercepat pembangunan hunian tetap untuk masyarakat sekitar terdampak bencana sebagai program prioritas, sejalan bersama arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Bagi Kemenko PMK, pembangunan hunian wajib secepatnya diwujudkan, jangan sampai huntap lamban, jangan sampai membiarkan masyarakat sekitar terlunta-lunta,” tegasnya.
Ia menerangkan pembangunan hunian tetap secara terpusat akan dilakukan oleh Keaparatur negara kementerianan Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), sementara pembangunan secara mandiri melalui bantuan stimulan rumah rusak dilaksanakan oleh BNPB bersama dukungan pihak pemerintah daerah.
Pratikno mengonfirmasi akuntabilitas penggunaan anggaran tetap akan diawasi secara ketat oleh BPKP dan pengawasan masyarakat sekitar.
Selanjutnya, usulan kenaikan bantuan stimulan rumah rusak tersebut akan dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto demi memperoleh arahan dan persetujuan.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

