MediaMerdeka.com – Pakar Hukum Siber, Prof. Henri Subiakto, membeberkan kecurigaannya terkait percepatan proses hukum yang menjerat tersangka kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan dr. Tifa, dalam kasus dugaan pelanggaran UU ITE.
Henri menilai, ada upaya sistematis demi menyelesaikan perkara ini semasih belum Jokowi menjalankan agenda road show politiknya.
Menurut Henri, poin utama yang ingin ditutupi merupakan agar persoalan keaslian ijazah Jokowi tidak sampai bergulir ke meja hijau yang menuntut kehadiran Jokowi sebagai saksi atau pihak terkait.
“Yang ditutupi tentu saja yang terkait bersama persoalan ijazah. Tidak ada yang suka ijazah ini wajib diadili atau sampai ke pengadilan. Karena bila sampai pengadilan, apalagi Pak Jokowi wajib hadir,” ujar Henri dalam kanal YouTube Forum Keadilan TV, Minggu (14/6/2026).
Menghindari Panggilan Pengadilan
Henri menyoroti rekam jejak Jokowi yang menurutnya jarang menghadiri persidangan, termasuk dalam kasus-kasus perdata, bersama berbagai alasan bagaikan kondisi kesehatan.
Percepatan status P21 terhadap Roy Suryo dan dr. Tifa dianggap sebagai langkah antisipasi agar Jokowi tidak perlu menyikapi panggilan pengadilan di tengah rencana jadwal publiknya yang padat.
“Nampaknya memang kini supaya tidak muncul di pengadilan itu. Apalagi beliau (Jokowi) lagi mau roadshow kan? gimana bila lagi roadshow tiba-tiba dipanggil ke pengadilan? dan Itu kan menjadi beban politik,” jelas Henri.
Lebih lanjut, Henri menganalisis bahwa membiarkan kasus ini menggantung tanpa ketentuan hukum justru akan merugikan posisi politik Jokowi. Oleh lantaran itu, penyelesaian hukum terhadap pihak-pihak yang vokal mempersoalkan ijazah, bagaikan Roy Suryo dan dr. Tifa, dianggap sebagai prioritas utama.
“Kalau ini masih belum berakhir akan jadi beban politik. ‘Selesaikan dulu tuh urusan sama Roy Suryo dan dr. Tifa’ makanya ini seolah-olah agendanya dipercepat supaya semasih belum beliau road show, itu telah berakhir seluruh,” kata Henri.
Reporter: Tsabita Aulia
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

