MediaMerdeka.com – Jaksa penuntut umum (JPU) mempertanyakan alasan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim tidak menjual sahamnya di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) atau yang kini menjadi PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk saat menjabat sebagai aparatur negara kementerian.
Pertanyaan itu disampaikan jaksa dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019–2022 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Dalam replik atau tanggapan atas nota pembelaan (pleidoi) Nadiem, jaksa menilai terdakwa tidak sepenuhnya memutus potensi konflik kepentingan meski telah menguasakan pengelolaan sahamnya kepada pihak lain.
“Apabila terdakwa benar-benar berkehendak memutus konflik kepentingan secara tuntas, mengapa terdakwa cuma menguasakan hak atas sahamnya dan tidak menjual atau melepaskan sahamnya? Bahkan terdakwa tetap menyambut baik manfaat maupun keuntungan ekonomis PT AKAB yang pada saat ini bernama PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk maupun PT Gojek Indonesia,” kata jaksa di persidangan.
Jaksa menyebut jawaban atas pertanyaan tersebut sebenarnya telah sempat disampaikan Nadiem dalam persidangan semasih belumnya.
“Bahwa jawaban atas pertanyaan ini telah diberikan oleh terdakwa sendiri di persidangan yakni bahwa terdakwa tidak menjual sahamnya lantaran masih menikmati dan mengembangkan bisnis Gojek,” ujar jaksa.
Menurut jaksa, pengakuan itu memperlihatkan kepentingan ekonomi Nadiem terhadap korporasi tidak sempat terputus selama menjabat sebagai aparatur negara kementerian.
“Pengakuan ini menentukan dikarenakan bersama tetap mempertahankan kepemilikan saham, justru demi menikmati keuntungan ekonomisnya, maka kepentingan ekonomi terdakwa atas korporasi yang berafiliasi bersama Google sama sekali tidak sempat terputus,” tandas jaksa.
Dalam perkara ini, jaksa semasih belumnya menuntut Nadiem bersama pidana penjara selama 18 tahun lantaran dinilai terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM pada program digitalisasi pendidikan.
Selain pidana penjara, Nadiem juga dituntut membayar denda Rp1 miliar serta uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar dan Rp4,87 triliun.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

