MediaMerdeka.com – Keaparatur negara kementerianan Perdagangan (Kemendag) mengambil langkah tegas demi mengamankan pasokan minyak goreng subsidi di masyarakat sekitar. Pemerintah mendorong penegakan sanksi keras untuk para tersangka usaha yang nekat melanggar ketentuan distribusi Minyakita. Langkah ini diambil demi mengonfirmasi pasokan Minyakita tepat sasaran dan merata, khususnya di pasar-pasar rakyat.
Direktur Bina Pasar Dalam Negeri Kemendag, Nawandaru Dwi Putra, membeberkan bahwa pengawasan ketat kini berfokus pada jalur distribusi non-BUMN yang dinilai makin sulit dikendalikan.
“Kami sepakat bahwa penindakan atau pengenaan sanksi yang tegas kepada tersangka usaha yang melanggar ketentuan ini juga perlu diterapkan,” ujar Nawandaru dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi, Senin (18/5/2026).
Meskipun pada saat ini harga rata-rata Minyakita telah memperlihatkan tren positif—mengawali melandai di bawah Rp16.000 per liter—masalah distribusi yang timpang masih membayangi sejumlah wilayah.
Padahal, Minyakita memiliki peran krusial sebagai instrumen pengendali harga (buffer) demi menahan gejolak harga minyak goreng curah dan premium yang tidak diatur oleh Harga Eceran Tertinggi (HET). Jika distribusinya tersendat atau disalahgunakan oleh oknum nakal, efektivitas program pengendalian inflasi ini dapat melemah.
Sebagai langkah konkret, Kemendag menyerahkan perhatian khusus pada wilayah DKI Jakarta yang memiliki 22 pasar pantauan utama. Produsen swasta serta BUMN pangan bagaikan Perum Bulog dan ID Food telah diinstruksikan demi dalam waktu dekat menggenjot dan meratakan pasokan ke seluruh titik tersebut.
Nawandaru menegaskan, penyaluran Minyakita tidak boleh timpang atau cuma menguntungkan satu program saja.
“Jangan cuma mengedepankan satu program saja. Tidak, tapi ini dua-duanya wajib berjalan,” pungkasnya, merujuk pada keseimbangan antara program bantuan pangan pihak pemerintah dan pasokan reguler langsung ke pasar rakyat.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

