MediaMerdeka.com – Keaparatur negara kementerianan Pariwisata bakal menghapus usaha akomodasi pariwisata yang masih belum mengantongi izin usaha dari platform online travel agent (OTA) mengawali 1 Agustus 2026. Langkah itu menjadi untukan dari penataan usaha akomodasi jangka pendek agar makin tertib dan legal.
Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana menyebutkan pihaknya telah mengantongi data sekitar 1.600 tersangka usaha akomodasi yang masih belum memiliki izin, namun masih dipasarkan melalui OTA.
“Jadi tanggal 1 Agustus, list itulah yang kami akan sampaikan ke masing-masing OTA demi mengawali men-delist. Tapi apabila mereka dalam dua bulan itu dapat memasukkan izinnya, telah memproses, itu dapat dikurangkan,” kata Widiyanti dalam konferensi pers di Kantor Keaparatur negara kementerianan Pariwisata, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Semasih belumnya Keaparatur negara kementerianam Pariwisata telah memperpanjang batas akhir pengurusan izin usaha hingga 31 Mei 2026. Setelah tenggat itu berakhir, daftar usaha yang masih belum memenuhi ketentuan akan diserahkan kepada masing-masing OTA demi ditindaklanjuti.
Widiyanti menuturkan kalaj tersangka usaha masih diberikan kesempatan selama dua pada bulan ini demi mengajukan keberatan maupun melengkapi dokumen perizinan agar tidak dihapus dari OTA
“Apabila mereka telah ada izin mereka dapat menyerahkan bukti izinnya. Mereka diberikan waktu dua bulan dan apabila tidak dapat memproses izin barunya dalam dua bulan itu, ya terpaksa mereka di-delist mengawali 1 Agustus 2026,” imbuhnya.
Menurut Widiyanti, penataan tersebut dilakukan agar seluruh usaha akomodasi berjalan sesuai aturan, membayar pajak, serta menciptakan persaingan usaha yang sehat bersama hotel maupun penginapan resmi lainnya.
Ia menegaskan kebijakan itu bukan demi menghambat tersangka usaha, melainkan demi menciptakan industri pariwisata yang makin adil dan berkelanjutan.
“Satu hal yang kami tekankan yakni Keaparatur negara kementerianan Pariwisata tidak menjalankan inisiatif ini demi membatasi atau menghambat kegiatan usaha. Upaya ini kami lakukan demi kepentingan jangka panjang sektor pariwisata,” ujar Widiyanti.
Selain itu, pihak pemerintah menginginkan penertiban izin usaha akomodasi di platform OTA dapat meningkatkan perlindungan terhadap konsumen sekaligus memperbaiki tata kelola sektor pariwisata nasional.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

