Kontribusi PDB Tembus Rp 8.573 T, Kenapa Setoran Pajak UMKM Masih Kecil?

admin
By
admin
2 Min Read

MediaMerdeka.com – Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kian mempertegas dominasinya sebagai motor utama ekonomi Indonesia. Memasuki tahun 2025, sektor ini mencatatkan kontribusi fantastis sebesar 61,07% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), atau setara bersama Rp8.573,89 triliun.

Meski menyerap 97% tenaga kerja nasional, sebuah kontradiksi tajam muncul di sektor perpajakan.

Data memperlihatkan bahwa realisasi PPh Final UMKM pada 2025 cuma menyentuh angka Rp13,5 triliun. Angka ini tergolong amat kecil apabila disandingkan bersama total penerimaan PPh Nasional yang mencapai Rp1.209 triliun.

IGA Erna Dwi S, Partner Pajak BDO di Indonesia, menilai ketimpangan ini bersumber dari tingginya biaya kepatuhan (compliance cost). Menurutnya, kewajiban pembukuan standar akuntansi penuh kerap kali menjadi beban berat untuk tersangka usaha mikro.

Pemerintah sebenarnya telah menyerahkan relaksasi melalui PPh Final 0,5% untuk omzet di bawah Rp4,8 miliar. Namun, kemudahan ini justru menciptakan fenomena unik.

“Muncul kecenderungan tersangka usaha tetap bertahan di ‘zona nyaman’. Mereka enggan menaikkan skala usaha agar tetap di bawah ambang batas demi menghindari kerumitan administrasi,” ungkap Erna dikutip Jumat (15/5/2026).

Mengacu pada kerangka Slippery Slope dari Erich Kirchler, Erna menekankan bahwa kepatuhan pajak tidak dapat cuma mengandalkan kekuasaan (power) otoritas, melainkan wajib berbasis kepercayaan (trust).

“Jika negara memaksakan pembukuan kompleks secara prematur, kita memang meningkatkan Power, namun berisiko menghancurkan Trust. Pelaku UMKM akan cenderung bersembunyi di sektor informal atau shadow economy,” tambahnya.

Sebagai solusi, pencatatan sederhana dipandang sebagai instrumen vital demi membangun kepatuhan sukarela (voluntary compliance). Selain mempermudah pemenuhan pajak, tertib administrasi ini menolong UMKM memantau kesehatan finansial dan memperlebar akses ke pembiayaan perbankan bagaikan KUR.

Sinergi antara kemudahan regulasi dan kesadaran tersangka usaha diharapkan mampu mengubah persepsi pajak: dari sebuah beban menjadi rutinitas bisnis yang normal demi pertumbuhan ekonomi yang makin inklusif.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *