MediaMerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menjalankan penyelidikan dugaan korupsi pada Program Makan Bergizi Gratis oleh Badan Gizi Nasional (BGN) semasih belum Kejaksaan Agung (Kejagung) menjalankan penetapan tersangka.
Kejagung diketahui telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan eks mantan Wakil BGN yakni Lodewyk Pusung serta Sony Sonjaya.
“Betul, kami memang telah ada penyelidikan,” kata pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2026).
Karena Kejagung telah makin dulu menetapkan tersangka, lanjut Taufik, maka KPK tak dapat menindaklanjuti agar tidak ada dualisme dalam proses penegakan hukum.
“Tentunya kita juga akan menyaksikan sinerginya, kita akan kembangkan demi proses penyidikannya, apakah data-data itu nanti diberikan ke pihak Kejaksaan, kita akan menunggu nanti hasil gelar perkara, bagaimana yang diputuskan oleh pimpinan bagaikan apa,” tandas Taufik.
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia secara resmi menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH), beserta dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung (LP) dan Sony Sonjaya (SS), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program strategis nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025-2026.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, membeberkan bahwa ketiga mantan petinggi tersebut diduga kuat menjalankan penggelembungan harga (mark up) secara masif dalam berbagai proyek pengadaan barang dan jasa, mengawali dari kendaraan operasional hingga atribut personal pegawai.
“Mark up harga pengadaan itu menyebabkan pemborosan dan merugikan keuangan negara yang sama sekali tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG di lapangan,” tegas Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Berdasarkan hasil ekspose perkara tim penyidik Jampidsus, praktik penggelembungan harga tersebut diduga terjadi pada sejumlah pos proyek pengadaan berskala besar.
Syarief membeberkan bahwa ketiga tersangka memanfaatkan otoritas jabatan mereka saat itu demi mengintervensi secara langsung para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di internal BGN.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

