MediaMerdeka.com – Pemerintah Amerika Serikat (AS) dilaporkan bakal menerapkan kembali kebijakan tarif dagang definitif sebesar 10% terhadap berbagai komoditas ekspor asal Indonesia mengawali bulan depan.
Langkah regulasi terbaru dari Washington ini diproyeksikan akan langsung menggantikan skema tarif darurat sementara (interim) yang pada saat ini tengah berjalan bersama besaran angka yang sama, yakni 10%.
Menteri Perdagangan RI, Budi Santoso, menyerahkan penjelasan bahwa pengenaan biaya masuk baru ini merupakan implementasi lanjutan dari hasil investigasi mendalam yang dirilis oleh Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (United States Trade Representative/USTR).
Penyelidikan tersebut berfokus pada pengawasan isu praktik kerja paksa (forced labor) serta indikasi kemakinan kapasitas produksi (overcapacity) pada sektor manufaktur di negara-negara berkembang.
Meskipun menyikapi hambatan tarif, posisi tawar Indonesia dinilai jauh makin kokoh dibandingkan bersama mayoritas negara lain yang ikut terseret dalam objek investigasi jilid ini. Dari puluhan negara lintas benua yang diaudit, Indonesia sukses masuk ke dalam klaster negara yang direkomendasikan demi menyambut baik beban tarif pada batas minimum, yakni di level 10%.
“Jadi bagaikan temen-temen ketahui bahwa resiprokal tarif Amerika dibatalkan oleh Mahkamah Agung, ya. Kemudian pihak pemerintah Amerika menetapkan tarif 10 persen demi seluruh negara selama 150 hari,” jelas Budi Santoso saat ditemui awak media di Kantor Keaparatur negara kementerianan Perdagangan, Senin (8/6/2026).
Mendag memaparkan bahwa masa berlaku kebijakan tarif sementara sepihak tersebut dijadwalkan bakal kedaluwarsa pada 24 Juli 2026 mendatang.
Pasca-tanggal pembatasan tersebut, Gedung Putih ditentukan akan langsung mengaktifkan arsitektur tarif baru yang basis aturannya berpijak pada hasil akhir penyelidikan Section 301 undang-undang perdagangan mereka.
Secara kronologis, pada tanggal 2 Juni 2026 pada hari semasih belumnya, pihak USTR telah mempublikasikan rangkuman draf awal hasil investigasi forced labor. Dalam pengumuman resmi tersebut, otoritas dagang AS mengusulkan dua klaster batasan tarif komersial untuk negara-negara mitra dagangnya, yakni skala tarif 10% dan skala tarif 12,5%.
“Indonesia termasuk yang memperoleh atau diusulkan tarif 10 persen. Jadi dari 65 negara itu, 15 (negara) memperoleh tarif 10 persen dan 45 (negara dikenakan tarif) 12,5 persen. Indonesia masuk ke dalam kelompok 15 negara tersebut,” kata Budi.
Kesuksesan Indonesia mengamankan usulan tarif di batas bawah ini dilantarankan faktor penguatan regulasi domestik. Tim auditor bentukan AS menilai Indonesia telah memiliki komitmen politik serta perangkat hukum formal yang kuat dalam memitigasi dan mencegah eksploitasi ketenagakerjaan di sektor industri. Selain itu, kepatuhan dunia usaha nasional juga dinilai telah memenuhi standar pengawasan ketenagakerjaan internasional yang diakui.
Kendati demikian, Keaparatur negara kementerianan Perdagangan menegaskan bahwa besaran angka tarif yang dirilis USTR tersebut statusnya masih berupa rancangan awal dan masih belum mengikat secara mutlak (final). Ruang negosiasi bilateral masih terbuka lebar, dan pihak pemerintah Indonesia pada saat ini tengah mengoptimalkan jalur diplomasi demi melobi otoritas Washington.
“Dan pihak pemerintah Indonesia terus menjalankan pendekatan bersama Amerika demi memperoleh, tentunya tarif yang makin baik,” tuturnya.
Merespons adanya kekhawatiran dari tersangka pasar modal dan kalangan industri lokal mengenai risiko penurunan daya saing produk ekspor unggulan nasional di pasar AS, Mendag mengimbau publik demi tidak menyikapi situasi geopolitik dagang ini secara reaktif atau bermakinan.
Ia menyerahkan catatan penting bahwa Amerika Serikat tetap memegang posisi sebagai salah satu jangkar mitra dagang teramat strategis untuk perekonomian nasional, yang secara konsisten menyumbang surplus neraca perdagangan luar negeri dalam jumlah yang amat besar.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

