Koalisi Sipil Tolak RUU Polri, Nilai Penyusunannya Ugal-Ugalan dan Tak Transparan

admin
By
admin
4 Min Read
 

MediaMerdeka.com – Koalisi Masyarakat Sipil demi Reformasi Kepihak kepolisianan (RFP) secara tegas menepis rencana DPR dan Pemerintah yang akan mengesahkan Revisi UU Polri.

Wakil Ketua YLBHI Arif Maulana menilai, pengesahan RUU ini dinilai terlalu serampangan, dikarenakan Revisi UU Polri tanpa melibatkan partisipasi bermakna masyarakat sekitar dan justru mengatur berbagai regulasi yang bertolak belakang bersama mandat dan semangat reformasi kepihak kepolisianan.

Adapun semangat dan mandat reformasi polri tegas diatur dalam TAP MPR VI/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepihak kepolisianan Negara Republik Indonesia jo TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepihak kepolisianan Negara Republik Indonesia.

“Revisi UU Polri semestinya dilakukan secara transparan dan akuntabel berakibat proses penyusunannya mudah diakses dan dipantau oleh masyarakat sekitar,” kata Arif, dalam keterangannya, Selasa (9/6/2026).

Transparansi, lanjut Arif, sebagai bentuk jaminan atas pelaksanaan partisipasi publik yang bermakna dalam negara demokratis.

Tidak adanya transparansi, akan berakibat pada tertutupnya ruang-ruang partisipasi yang setara antara pembentuk kebijakan dan masyarakat sekitar.

Hal tersebut wajib dilakukan oleh DPR-RI agar masyarakat sekitar dapat menyerahkan masukan serta berkontribusi demi mewujudkan reformasi kepihak kepolisianan yang independen, transparan dan profesional.

Arif juga menilai sewajibnya Revisi UU Polri tidak boleh dilakukan secara terburu-buru dan serampangan. DPR dan Pemerintah selayaknya belajar dari proses pengesahan ugal-ugalan revisi UU KPK, UU Cipta Kerja, UU aparat TNI, UU KUHAP atau UU bermasalah lainnya yang inkonstitusional dan justru melahirkan berbagai masalah serius.

“Oleh lantaran itu, dibutuhkan kecermatan dan kehati-hatian agar lahir regulasi yang menjawab permasalahan dan kebutuhan rakyat bukan menambah persoalan,” tegasnya.

Dalam RUU Kepihak kepolisianan yang hendak disahkan DPR dan Pemerintah, lanjut Arif, dianggap tidak berhasil total dalam menyusun regulasi yang menjawab berbagai persoalan institusi kepihak kepolisianan, bagaikannya besar dan luasnya kewenangan namun tanpa pengawasan yang kuat dan independen, penyalahgunaan kewenangan (abuse of power), impunitas, praktik multifungsi pihak kepolisian dan rangkap jabatan, serta berbagai masalah mendasar bagaikan kultur kekerasan maupun korupsi kolusi nepotisme (KKN) ditubuh institusi kepihak kepolisianan.

“Alih-alih mengatur regulasi yang bertujuan membenahi institusi kepihak kepolisianan, RFP memandang bahwa revisi UU Kepihak kepolisianan yang hendak disahkan justru didesain demi kepentingan pragmatis kekuasaan dan bukan demi pembenahan kepihak kepolisianan,” jelasnya.

Arif menyebutkan, dalam draft RUU Polri justru menyerahkan Legitimasi praktik rangkap jabatan kepihak kepolisianan tanpa mengundurkan diri yang bertentangan bersama TAP MPR maupun Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Rumusan Pasal 28 A RUU Kepihak kepolisianan justru membuka ruang yang begitu luas untuk anggota Polri aktif demi menduduki posisi di keaparatur negara kementerianan/lembaga sepanjang berkaitan bersama tugas dan fungsi kepihak kepolisianan tanpa batasan yang jelas.

“Ruang ini diberikan bersama diskresi permintaan Presiden maupun keaparatur negara kementerianan/lembaga. Penempatan anggota pada keaparatur negara kementerianan/lembaga di luar institusi Kepihak kepolisianan jelas inkonstitusional dan akan mengganggu profesionalisme kepihak kepolisianan sendiri termasuk jenjang karir ASN serta merit-system pada keaparatur negara kementerianan/lembaga terkait,” ucapnya.

Draft revisi UU Polri yang beredar memuat ketentuan mengenai peran Komisi Kepihak kepolisianan Nasional (Kompolnas) yang desain kelembagaannya selama ini telah terbukti tidak berhasil menjalankan fungsi sebagai lembaga pengawas bahkan cenderung memperlihatkan disfungsi dalam menjalankan kerja-kerjanya.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *