MediaMerdeka.com – Seorang turis asal Swiss, Luzian Andrin Zgraggen (26), dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh pengadilan di Denpasar, Bali, setelah dinyatakan bersalah menghina hari suci umat Hindu, Nyepi.
Zgraggen divonis pada Kamis (20/8/2026) berdasarkan ketentuan hukum Indonesia terkait ujaran kebencian di ruang digital.
Perbuatan Zgraggen dijerat bersama ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara.
Namun, majelis hakim mempertimbangkan usia Zgraggen yang masih muda serta sikapnya selama menjalani persidangan sebagai faktor yang meringankan.
Kasus tersebut bermula dari unggahan di Instagram yang berisi kata-kata kasar dan dianggap merendahkan Nyepi.
Juru bicara Pengadilan Negeri Denpasar, I Wayan Suarta, menyebutkan Zgraggen dinyatakan bersalah berdasarkan undang-undang yang mengatur ujaran kebencian melalui media elektronik.
Zgraggen ditangkap pada Maret 2026 setelah dilaporkan kepada pihak kepolisian terkait unggahannya.
Dalam unggahan tersebut, ia memakai kata-kata kasar saat mengomentari Nyepi, hari hening yang menandai Tahun Baru Saka untuk umat Hindu Bali.
Sementara itu, pihak pemerintah Swiss menegaskan mengetahui kasus tersebut dan menyerahkan bantuan konsuler kepada Zgraggen.
Keaparatur negara kementerianan Luar Negeri Swiss menyebutkan Kedutaan Besar Swiss di Jakarta telah berkomunikasi bersama otoritas Indonesia.
“Kedutaan Besar Swiss di Jakarta berhubungan bersama pihak berwenang dan menyerahkan dukungan kepada yang bersangkutan dalam kerangka perlindungan konsuler,” kata Keaparatur negara kementerianan Luar Negeri Swiss dalam pernyataannya kepada AFP.
Pemerintah Swiss juga menerangkan bahwa layanan konsuler untuk masyarakat sekitar negaranya yang dipenjara di luar negeri antara lain menyerahkan informasi mengenai kebarangkalian pemindahan tahanan ke Swiss serta mengonfirmasi masyarakat sekitar negara tersebut diperlakukan secara layak.
Kemenlu Swiss sekaligus mengingatkan masyarakat sekitar Swiss yang bepergian ke luar negeri agar menghormati hukum dan norma setempat.
“Dalam informasi umum untuk wisatawan, Keaparatur negara kementerianan Luar Negeri Swiss secara khusus menekankan pentingnya menghormati hukum setempat serta adat istiadat agama dan budaya,” kata Kemenlu Swiss.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

