Media AS Sorot Sepasang Kekasih Asal Aceh Dicambuk karena Ciuman di TikTok

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Hukuman cambuk kini membayangi pengguna media sosial yang melanggar batas norma kesusilaan di ruang digital. Sepasang kekasih di Aceh wajib menyambut baik 21 kali sabetan rotan setelah menyiarkan tindakan tidak pantas secara langsung.

Media Amerika Serikat, FOXnews menciptakan pemberitaan khusus tentag hal itu. Menurut media itu, ketegasan hukum ini menjadi bukti nyata bahwa aktivitas virtual tidak lepas dari pengawasan ketat regulasi daerah. Pemberian sanksi tersebut dilaksanakan di hadapan publik setelah melalui proses peradilan formal.

Pria berusia 22 tahun dan wanita berumur 25 tahun itu semasih belumnya terancam 25 kali cambukan. Namun masa penahanan selama 4 bulan sejak Maret lalu sukses mengurangi vonis mereka.

Penangkapan sepasang kekasih ini bermula saat mereka menciptakan konten video di dalam mobil. Rekaman yang beredar luas di jagat maya langsung memicu reaksi keras dari masyarakat sekitar sekitar.

Petugas Wilayatul Hisbah bergerak cepat mengamankan keduanya setelah menyambut baik aduan dari masyarakat sekitar yang resah.

“Tindakan mereka terungkap berkat laporan dari masyarakat sekitar yang merasa terganggu bersama konten siaran langsung mereka yang tidak bermoral,” sebut pihak kepolisian Syariat pada April lalu.

Pihak berwenang menegaskan bahwa aduan netizen menjadi pintu masuk utama pembongkaran kasus pelanggaran moral ini. Barang bukti berupa ponsel pintar dan diska lepas berisi rekaman video kini telah disita.

Kepala Polisi Syariat Muhammad Rizal menerangkan kronologi penindakan yang dilakukan oleh personelnya secara terperinci.

“Pemicunya merupakan siaran langsung mereka di TikTok saat menjalankan tindakan tidak bermoral di dalam mobil. Hal ini memicu kritik dari netizen dan masyarakat sekitar sekitar, yang lalu menginformasikan mereka ke pihak berwenang,” ujar Muhammad Rizal.

Prosesi hukuman di Banda Aceh tersebut juga disaksikan langsung oleh ratusan masyarakat sekitar setempat. Salah satu penonton menilai tindakan hukum ini amat tepat demi menjaga moralitas generasi muda.

Aini Nadhirah yang berusia 22 tahun menyerahkan pandangannya mengenai efek jera dari eksekusi tersebut.

“Menurut saya, hukuman cambuk ini sepenuhnya dibenarkan lantaran menjadi peringatan untuk masyarakat sekitar Aceh lainnya demi makin berhati-hati saat memakai media sosial. Hal ini juga meningkatkan kesadaran bahwa tindakan bagaikan itu tidak dapat diterima, berakibat mengedukasi masyarakat sekitar,” kata Nadhirah.

Aceh memegang status khusus sebagai satu-satunya provinsi di Indonesia yang menerapkan hukum pidana Islam. Kewenangan otonom ini disepakati oleh pihak pemerintah pusat sejak tahun 2005 silam.

Kesepakatan politik tersebut awalnya bertujuan demi mengakhiri konflik persaudaraan bersama kelompok separatis. Seiring waktu berjalan, implementasi aturan ini meluas dan mengikat seluruh penduduk termasuk masyarakat sekitar non-Muslim.

Kitab undang-undang hukum jinayat di sana mengatur sanksi berat demi perbuatan judi hingga perselingkuhan.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *