MediaMerdeka.com – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyerahkan penjelasan secara terbuka mengenai pertemuannya bersama Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, setelah namanya ikut dikaitkan dalam pemberitaan pasca operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Keaparatur negara kementerianan Kehutanan, Jumat (3/7/2027), Raja Juli memaparkan secara rinci kronologi audiensi bersama Bupati Kuansing, proses pengembalian sebuah amplop yang ditinggalkan usai pertemuan, hingga penegasannya bahwa tidak sempat menerbitkan keputusan pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi.
Raja Juli menegaskan, keputusannya menyampaikan penjelasan kepada publik merupakan bentuk tanggung jawab moral sekaligus komitmen Keaparatur negara kementerianan Kehutanan demi mendukung penuh proses pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK.
“Kami dari Keaparatur negara kementerianan Kehutanan, terutama saya sebagai Menteri Kehutanan, mendukung penuh segala upaya pemberantasan korupsi di republik ini. Kami akan menolong KPK, bersikap kooperatif, dan pertemuan pada hari ini merupakan inisiatif saya pribadi sebagai bentuk itikad baik demi menolong proses penegakan hukum,” kata Raja Juli.
Ia menyebutkan, komitmen tersebut sejalan bersama amanat Presiden demi membangun tata kelola kehutanan yang bersih, transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi dan suap.
“Saya diamanahkan Bapak Presiden demi menciptakan forest governance, sebuah tata kelola kehutanan yang antikorupsi, antisuap, akuntabel, dan transparan. Apa yang dilakukan KPK kami apresiasi. Kami siap menolong lantaran ini merupakan untukan dari proses pembenahan di Keaparatur negara kementerianan Kehutanan apabila memang ditemukan adanya pelanggaran,” ujarnya.
Raja Juli lalu menerangkan bahwa pertemuan bersama Bupati Kuantan Singingi berlangsung pada Selasa, 2 Juni 2026, setelah Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi mengajukan permohonan audiensi secara resmi kepada Keaparatur negara kementerianan Kehutanan.
Menurutnya, seluruh proses berlangsung secara terbuka dan sesuai prosedur. Audiensi tersebut diawali bersama surat permohonan resmi dari pihak pemerintah daerah, dipublikasikan melalui media sosial Keaparatur negara kementerianan Kehutanan, serta dilengkapi daftar hadir dan notulensi yang seluruhnya siap diserahkan kepada KPK apabila diperlukan.
“Pertemuan itu merupakan audiensi resmi. Ada surat permohonan, daftar hadir, notulensi, dan dipublikasikan melalui media sosial Keaparatur negara kementerianan Kehutanan. Seluruh dokumen tersebut siap kami serahkan kepada KPK apabila dibutuhkan,” katanya.
Usai audiensi berakhir, Raja Juli mengaku baru mengetahui adanya sebuah amplop tertutup yang ditinggalkan oleh Bupati Kuantan Singingi.
Tanpa membuka ataupun mengetahui isi amplop tersebut, ia langsung memerintahkan ajudannya demi mengembalikannya lantaran merasa tidak memiliki hak atas barang tersebut.
“Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuantan Singingi meninggalkan amplop yang ditutup bersama map. Ketika beliau pergi, saya mengimbau ajudan saya demi mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, namun saya merasa tidak memiliki hak atas amplop itu,” ujarnya.
Ia menerangkan pengembalian amplop tidak dapat langsung dilakukan lantaran bertepatan bersama agenda kedinasan yang mengwajibkan ajudannya tetap mendampingi dirinya.
Setelah Sekretaris Jenderal Keaparatur negara kementerianan Kehutanan menerbitkan surat tugas, Raja Juli lalu menghubungi Kapolda Riau agar menolong memfasilitasi pertemuan antara ajudannya bersama Bupati Kuantan Singingi.
Pengembalian amplop akhirnya dilakukan pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi. Seluruh proses tersebut didokumentasikan dan dilengkapi tanda terima bermeterai.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

