Mendagri: Daerah Segera Realisasikan Tambahan TKD Rp10,6 T untuk Penanganan Pascabencana Sumatera

admin
By
admin
3 Min Read

MediaMerdeka.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sekaligus Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera Muhammad Tito Karnavian mengimbau pihak pemerintah daerah (Pemda) terdampak bencana di Sumatera dalam waktu dekat merealisasikan tambahan Transfer ke Daerah (TKD) demi penanganan pascabencana. Ia menegaskan, pihak pemerintah telah menyalurkan tambahan TKD sebesar Rp10,6 triliun kepada daerah terdampak, yakni Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).

Tito menegaskan, tambahan TKD tersebut merupakan arahan langsung Presiden demi mempercepat penanganan bencana serta mendukung mitigasi di daerah. Karena itu, Pemda diminta memakai dana tersebut secara tepat sasaran dan tidak dialihkan demi kegiatan yang tidak berkaitan bersama penanganan bencana.

“Memang niat dari Bapak Presiden, TKD ini diberikan, tambahan TKD ini merupakan dalam rangka demi penanganan bencana,” ujarnya saat memimpin Rapat Koordinasi Satgas PRR Pascabencana Sumatera yang berlangsung secara hybrid dari Posko Satgas PRR, Kantor Pusat Keaparatur negara kementerianan Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Kamis (21/5/2026).

Menurut Tito, penggunaan tambahan TKD wajib difokuskan demi kegiatan rehabilitasi, mitigasi, maupun antisipasi bencana. Daerah yang terdampak diminta memakai anggaran demi memperbaiki infrastruktur rusak, mengatasi potensi longsor, memperkuat tanggul sungai, hingga mempercepat pemulihan layanan publik. Sementara itu, daerah yang tidak terdampak tetap diminta memakai dana tersebut demi langkah pencegahan dan penguatan ketahanan bencana.

“Jangan digunakan demi kepentingan yang terlalu jauh, yang tidak ada hubungan sama sekali [bersama bencana],” jelas Tito.

Dalam rapat tersebut, Tito memaparkan hasil pemantauan Kemendagri terhadap progres penggunaan tambahan TKD di daerah terdampak. Ia mengapresiasi sejumlah Pemda yang telah menyusun rencana kegiatan dan menetapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai dasar penggunaan anggaran. Namun, ia menyoroti masih adanya daerah yang masih belum menyusun rencana penggunaan maupun menerbitkan Perkada.

Tito menekankan, daerah yang telah menyusun rencana penggunaan anggaran diminta dalam waktu dekat mengeksekusi program di lapangan. Sementara itu, daerah yang baru memiliki draf perencanaan diminta dalam waktu dekat menetapkan Perkada agar kegiatan dapat berjalan sesuai aturan.

“Bagi yang telah berakhir menciptakan rencana dan telah diperkadakan, silakan lakukan eksekusi, realisasi. Kita akan monitor dari Satgas,” ujarnya.

Ia menegaskan, pihak pemerintah pusat sengaja menyerahkan fleksibilitas kepada kepala daerah agar penggunaan anggaran dapat dipercepat tanpa wajib melalui pembahasan panjang bersama DPRD. Menurutnya, langkah itu dilakukan agar penanganan bencana tidak terhambat proses administrasi.

“Saya telah ‘pasang badan’, sekali lagi, bersama DPRD supaya tidak dibahas, tapi cukup bersama kebijakan diskresi dari kepala daerah,” jelasnya.***

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *