Pengamat Sentil Menhub soal Wacana Kenaikan Tarif Pesawat: Mau Langgar Aturan?

admin
By
admin
3 Min Read

MediaMerdeka.com – Pengamat Penerbangan, Alvin Lie, mengkritik pernyataan Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi, terkait kebarangkalian penyesuaian tarif pesawat akibat pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS).

Alvin menilai, langkah yang diwacanakan pihak pemerintah berpotensi bertentangan bersama Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 20 Tahun 2019 yang mengatur mengenai pemberlakuan biaya tambahan atau fuel surcharge pada tiket pesawat.

Menurut Alvin, aturan tersebut secara tegas menyebut fuel surcharge cuma dapat digunakan demi mengantisipasi fluktuasi harga bahan bakar avtur dan tidak boleh dimanfaatkan demi menutup dampak pelemahan nilai tukar rupiah.

“Pernyataan Menhub secara jelas dan tegas memperlihatkan niat melanggar peraturan perundang-undangan, khususnya Peraturan Menteri Perhubungan RI PM 20 tahun 2019,” kata Alvin Lie kepada wartawan, Jumat (12/6/2026).

Ia menerangkan, ketentuan itu tercantum dalam Pasal 6 dan Pasal 7 Permenhub Nomor 20 Tahun 2019. Dalam beleid tersebut, fuel surcharge disebut sebagai instrumen khusus demi mengatasi perubahan harga bahan bakar.

Fuel Surcharge merupakan instrumen khusus demi mengatasi fluktuasi harga bahan bakar. Tidak boleh disalahgunakan demi mengatasi merosotnya nilai tukar rupiah,” ujarnya.

Alvin menyebutkan, pelemahan rupiah sebenarnya telah diakomodasi dalam komponen penghitungan Tarif Batas Atas (TBA) sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat 2 beleid tersebut.

Menurut dia, nilai tukar rupiah dan harga bahan bakar merupakan dua komponen yang berbeda dalam formula penentuan tarif pesawat.

“Nilai Tukar Rupiah menjadi salah satu komponen dalam penghitungan dan penetapan TBA sebagaimana diatur Pasal 23 ayat 2. Nilai Tukar Rupiah merupakan komponen terpisah dari Harga Bahan Bakar yang juga merupakan salah satu komponen,” jelasnya.

Tak cuma itu, Alvin juga menyoroti masih belum diperbaruinya Tarif Batas Atas pesawat selama sekitar tujuh tahun terakhir. Ia menilai kondisi tersebut justru menjadi persoalan utama yang sewajibnya dibenahi pihak pemerintah.

“Bahwa TBA telah berlaku selama 7 tahun tanpa pemutakhiran, juga melanggar Pasal 23 ayat 1,” katanya.

Karena itu, Alvin mempertanyakan alasan pihak pemerintah tetap mempertahankan aturan apabila pada praktiknya tidak dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Apakah kita akan biarkan pelanggaran peraturan perundang-undangan ini terus berlanjut? Lantas demi apa ada peraturan perundang-undangan?” tutur Alvin.

Semasih belumnya, Menteri Perhubungan membuka peluang penyesuaian tarif pesawat menyusul tekanan yang dialami industri penerbangan akibat pelemahan rupiah.

Menurut Menhub, seuntukan besar biaya operasional maskapai masih memakai mata uang dolar AS berakibat gejolak kurs berpengaruh terhadap kondisi keuangan tersangka usaha penerbangan.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *