MediaMerdeka.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerangkan alasan Pemerintah resmi menyerahkan insentif pajak demi para penulis buku di Indonesia.
Menkeu Purbaya menyebut bila kebijakan itu muncul lantaran jumlah penulis di Indonesia pada saat ini masih sedikit, termakin penulis karya ilmiah. Dengan kebijakan ini dia mengharapkan semakin sejumlah orang menulis buku di Indonesia.
“Jadi ini mendorong supaya orang-orang yang punya kemampuan keahlian mau nulis buku berakibat orang kita makin sejumlah yang makin pintar, gitu kira-kira,” katanya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Bendahara Negara menilai bila insentif pajak penulis ini dapat berdampak secara jangka panjang. Sebab apabila buku dari penulis itu terbit, itu dapat menciptakan masyarakat sekitar Indonesia makin pintar.
Ia juga membeberkan dampak dari kebijakan ini yakni makin sejumlah penulis yang menciptakan karya berbahasa Indonesia. Tak cuma buku fiksi, tapi juga ilmiah hingga ekonomi.
“Itu mencerdaskan kehidupan bangsa kan bila gitu, salah satunya dari situ. Orang sejumlah nulis Bahasa Indonesia dan yang baca makin sejumlah juga. Jadi kita makin terbuka makin melek. Mungkin bukan buku-buku cerita saja, buku ilmiah, buku ekonomi yang bagus berakibat pandangan Anda enggak dikuasai oleh ekonom TikTok,” kelakar dia.
Lebih lanjut Purbaya menyebutkan bila besaran insentif pajak penulis ini dihitung oleh Keaparatur negara kementerianan Ekonomi Kreatif (Ekraf). Ia cuma mengonfirmasi kebijakan tersebut dapat mendorong penulis Indonesia makin aktif berkarya lantaran bayar pajak makin rendah.
“Perhitungannya intinya pokoknya supaya si penulis Indonesia makin aktif menulis lantaran bayar pajaknya makin rendah gitu kira-kira,” jelasnya.
Insentif pajak penulis dari janji kampanye Prabowo
Pemerintah resmi mengumumkan paket stimulus ekonomi demi triwulan kedua 2026. Salah satunya yakni insentif pajak penghasilan (PPh) demi para penulis di Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan bila insentif pajak demi penulis ini diberikan sesuai janji kampanye Presiden RI Prabowo Subianto.
“Tadi kita telah putuskan demi menyerahkan insentif pajak demi penulis diberikan PPh final sebesar 1,5 persen. Karena ini merupakan janji kampanye Bapak Presiden, maka ini akan dalam waktu dekat dilaksanakan,” katanya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Airlangga menyebut bila insentif ini berlaku demi seluruh penulis yang memiliki identitas penerbitan resmi berupa International Standard Book Number (ISBN).
Adapun potensi penurunan pajak dari insentif ini mencapai Rp 12,5 miliar hingga Rp 31,2 miliar, bersama catatan estimasi penulis 16,6 ribu hingga 41,5 ribu orang. Insentif PPh final penulis akan diumumkan dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Tak cuma itu, Pemerintah juga menyiapkan pembebasan pajak royalti demi penulis pemula, di mana aturan semasih belumnya yakni sebesar 5-35 persen.
Insentif ini berlaku demi maksimum dua karya penerbitan dalam waktu tiga tahun. Adapun regulasinya diterbitkan dalam bentuk PP serta melibatkan Keaparatur negara kementerianan Ekonomi Kreatif (Ekraf).
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

