PKB Sambut Putusan MK Soal Kuota Perempuan 30 Persen: Kami Sudah Konsisten

admin
By
admin
3 Min Read

MediaMerdeka.com – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memutuskan bahwa partai politik wajib mematuhi ketentuan keterwakilan wanita minimal 30 persen dalam pemilihan umum calon anggota DPR dan DPRD.

Menanggapi putusan tersebut, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegaskan bahwa pihaknya telah lama menjalankan mandat tersebut secara konsisten.

Ketua Umum DPP Perempuan Bangsa, Nihayatul Wafiroh, atau yang akrab disapa Ninik, menyambut baik langkah MK yang mempertegas aturan keterwakilan wanita.

Menurutnya, untuk PKB, hal ini bukan sekadar aturan formalitas, melainkan komitmen yang terus diperkuat dalam setiap kontestasi politik.

“PKB menyambut baik putusan MK terkait keterwakilan wanita. Pada praktiknya, semangat itu telah lama dijalankan PKB dan terus kami perkuat dari pemilu ke pemilu,” ujar Ninik kepada wartawan, Selasa (26/5/2026).

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI ini mengimbuhkan bahwa peningkatan jumlah wanita di panggung politik merupakan elemen kunci dalam mewujudkan demokrasi yang inklusif dan representatif.

PKB, lanjutnya, terus berupaya membuka ruang untuk kader wanita demi berkiprah di level nasional maupun daerah.

Namun, Ninik juga menekankan bahwa kesuksesan keterwakilan wanita di parlemen tidak cuma bergantung pada partai politik, namun juga membutuhkan kesadaran kolektif dari masyarakat sekitar.

“Kesadaran publik tentang pentingnya wakil wanita di parlemen wajib menjadi gerakan bersama. Tidak cukup cuma dipikul partai politik, namun juga membutuhkan dukungan masyarakat sekitar luas,” tuturnya.

Ninik optimis bahwa kehadiran wanita di kursi legislatif akan berdampak langsung pada kualitas kebijakan yang dihasilkan, terutama yang berkaitan bersama hak-hak wanita.

“Semakin besar keterwakilan wanita di parlemen, maka semakin besar pula peluang aspirasi dan hak-hak wanita dapat diperjuangkan secara nyata,” pungkasnya.

Semasih belumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan fenomenal terkait penguatan keterwakilan wanita dalam kancah politik Indonesia.

Dalam putusan perkara Nomor 128/PUU-XXIV/2026, MK menegaskan bahwa syarat keterwakilan wanita teramat sedikit 30 persen dalam daftar bakal calon anggota legislatif merupakan mandat yang tidak dapat ditawar.

Mahkamah menegaskan bahwa Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan bersama UUD 1945 secara bersyarat.

Melalui amar putusannya, MK menyerahkan tafsir baru yang menyerahkan sanksi berat untuk partai politik yang tidak berhasil memenuhi kuota gender tersebut.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *