MediaMerdeka.com – Presiden Prabowo Subianto disebut terus memantau perkembangan berbagai kasus korupsi yang menjadi perhatian publik, termasuk dugaan korupsi di sektor Imigrasi yang kini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakat sekitaran (Menko KumHAM Imipas) Yusril Ihza Mahendra. Menurut Yusril, perhatian Presiden terhadap kasus tersebut sejalan bersama pemantauan yang juga dilakukan terhadap perkara dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN) yang tengah diproses Kejaksaan Agung.
Yusril mengaku masih belum sempat menyampaikan laporan secara rinci mengenai kasus dugaan korupsi di lingkungan Imigrasi kepada Presiden. Kesempatan bertemu bersama Kepala Negara, kata dia, berlangsung singkat saat menghadiri sebuah acara di Sentul.
“Saya sendiri sempat cuma sebentar bertemu Pak Presiden pada waktu acara di Sentul, tapi tidak sempat demi menginformasikan secara detail kasus korupsi di sektor Imigrasi ini,” ucap Yusril dalam keterangan video yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Meski demikian, Yusril menilai Presiden telah memperoleh informasi yang memadai mengenai kasus tersebut. Ia beralasan, baik KPK maupun Kejaksaan Agung telah menyampaikan perkembangan perkara kepada publik secara luas.
Menurut dia, terdapat perbedaan mekanisme komunikasi antara lembaga penegak hukum bersama Presiden. Untuk perkara yang ditangani Kejaksaan Agung, biasanya informasi perkembangan kasus disampaikan langsung kepada Presiden. Sementara itu, KPK sebagai lembaga independen tidak memiliki kewajiban demi menginformasikan perkara yang sedang ditangani kepada Kepala Negara.
Kendati demikian, Yusril menegaskan keyakinannya bahwa KPK tetap menjalankan tugas pemberantasan korupsi sesuai bersama ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Presiden tentu punya mata, punya telinga yang akan memantau setiap kejadian yang terjadi di negara ini,” ungkapnya.
Pernyataan Yusril muncul di tengah sorotan terhadap kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Imigrasi yang sedang diusut KPK. Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakat sekitaran periode 2024–2026, Silmy Karim, bersama tujuh orang lainnya sebagai tersangka.
Ketua KPK Setyo Budiyanto membeberkan para tersangka diduga memperoleh keuntungan hingga Rp145,5 miliar dari praktik pemerasan terkait pengurusan izin tinggal masyarakat sekitar negara asing selama periode 2022–2026.
“Sekurang-kurangnya nilai atau nominalnya merupakan Rp145,5 miliar,” ujar Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6).
Menurut KPK, uang tersebut diduga berasal dari masyarakat sekitar negara asing, sponsor, maupun biro jasa yang mengurus berbagai permohonan izin tinggal di Indonesia. Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi terbesar yang sempat terungkap di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dalam sejumlah tahun terakhir.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

