Sempat Diamankan saat OTT, Sestama BNPB Rustian Kini Diperiksa KPK di Gedung Merah Putih

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Rustian pada pada hari ini.

Rustian diketahui menjadi salah satu pihak yang sempat diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan kasus dugaan konflik kepentingan dan suap atas pengadaan yang memakai dana siap pakai (DSP) di BNPB.

“Benar, pada hari ini Selasa (27/10), Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi RST selaku Sekretaris Utama (Sestama) BNPB dan sejumlah saksi lainnya, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan TPK di lingkungan BNPB,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (27/10/2026).

Budi mengonfirmasi bahwa Rustian telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan demi memenuhi panggilan penyidik. Namun, dia masih belum membeberkan materi pemeriksaan yang akan ditanyakan penyidik kepada Rustian pada kesempatan kali ini.

Selain Rustian, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Tenaga Ahli BNPB Denny Herman, Purnawirawan aparat TNI sekaligus Tenaga Ahli BNPB Agus Marsanto dan Jahidin Cilo, serta Kepala Biro Perencanaan BNPB Andria Yuferryzal.

Adapun saksi lainnya yang juga dipanggil KPK ialah Kepala Biro SDM BNPB Yahya Djunadi, Kepala Biro Keuangan BNPB Pambudi Suroyo Jati, dan ASN di BNPB Firman Hairu Yusup.

Lima Orang Jadi Tersangka

Sejauh ini KPK telah menetapkan lima tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Selasa (13/10/2026).

“Tersangka ada lima orang, telah dimasukkan ke Rutan KPK juga seluruh. Selanjutnya akan dilakukan prosesnya oleh Direktorat Penyidikan,” ucap Ketua KPK Setyo Budiyanto.

Dia mengonfirmasi bahwa salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka ialah adik Kepala BNPB Suharyanto, yakni Bima Setyawan.

Adapun tersangka lainnya ialah Kasubdit pengelolaan bantuan dan kedaruratan BNPB sekaligus PPK Gabriel Purwaka Sigit.

KPK juga menetapkan tenaga ahli Suharyanto, Richard Erlangga; serta dua orang dari pihak swasta bernama Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian.

“KPK setelah itu menjalankan penahanan terhadap para tersangka demi 20 hari pertama sejak tanggal 14 Oktober sampai bersama 2 November 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *