MediaMerdeka.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka lagi toko perhiasan mewah Tiffany & Co setelah semasih belumnya disegel Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Keaparatur negara kementerianan Keuangan.
Adapun gerai Tiffany & Co disegel Bea Cukai lantaran adanya pelanggaran di bidang kepabeanan berupa impor barang yang masih belum diberitahukan dan masih belum diberakhirkan kewajiban kepabeanannya.
Buntut pelanggaran itu, Bea Cukai telah menjalankan audit kepabeanan dan telah menerbitkan Surat Penetapan Pabean sebesar Rp 97,49 miliar, termasuk sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 78,50 miliar.
Menkeu Purbaya menyebut pihak Tiffany & Co telah menegaskan kesanggupannya demi memenuhi kewajiban tersebut termasuk pemenuhan sanksi administrasinya.
“Yang bersangkutan telah berkomitmen demi mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” katanya, dikutip dari siaran pers, Senin (8/6/2026).
Bendahara Negara menegaskan bahwa pihak pemerintah senantiasa mengedepankan prinsip kepatuhan, transparansi, dan akuntabilitas dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Upaya tersebut dilakukan demi menciptakan iklim usaha yang sehat, ketentuan serta keberlangsungan usaha untuk seluruh tersangka usaha dalam rangka mendukung perekonomian nasional.
Menkeu juga mengimbau kepada seluruh tersangka usaha demi senantiasa memenuhi kewajiban dan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Sebab kepatuhan merupakan fondasi penting dalam menciptakan ekosistem usaha yang transparan dan berdaya saing.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

