MediaMerdeka.com – Pengacara Sunan Kalijaga akhirnya angkat bicara setelah dirinya dituding tidak profesional oleh Rien Wartia Trigina atau yang makin dikenal sebagai Erin Taulany.
Tudingan tersebut muncul setelah Erin mengaku tidak mengetahui adanya pelimpahan penanganan perkaranya kepada pengacara lain di kantor hukum Sunan Kalijaga.
Menanggapi tuduhan tersebut, Sunan Kalijaga menegaskan bahwa seluruh tindakan yang dilakukan timnya telah sesuai bersama ketentuan hukum dan kesepakatan yang tertuang dalam surat kuasa yang ditandatangani oleh Erin.
Dalam konferensi pers yang digelar masih belum lama ini, Sunan Kalijaga menerangkan bahwa pihaknya menyambut baik kuasa secara resmi dari Erin pada 5 Mei 2026.
Ia menilai polemik yang terjadi pada saat ini berawal dari ketidakpahaman mantan kliennya mengenai konsep hak substitusi dalam dunia hukum.
“Perlu diketahui pada tanggal 5 Mei 2026, kami menandatangani kuasa secara resmi. Tiap lembarnya jelas di sini. Beliau tidak paham apa itu hak substitusi. Monggo silakan dibacakan apa sih hak substitusi,” ujar Sunan Kalijaga.
Seorang pengacara wanita yang mendampingi Sunan dalam konferensi pers tersebut lalu menerangkan pengertian hak substitusi.
Menurutnya, hak substitusi merupakan kewenangan yang dimiliki penerima kuasa demi melimpahkan atau menunjuk kuasa hukum lain dalam menjalankan tugas yang telah diberikan kepadanya.
“Izin membacakan arti dari hak substitusi, hak menyambut baik kuasa demi melimpahkan atau menunjuk kuasa lain guna melaksanakan kuasa yang diterimanya,” jelas pengacara tersebut.
Semasih belumnya, Erin Taulany mengaku terkejut saat mengetahui bahwa penanganan kasus yang melibatkannya dialihkan kepada pengacara lain.
Ia menilai langkah tersebut dilakukan tanpa persetujuan darinya berakibat memunculkan kekecewaan terhadap tim hukum yang dipimpin Sunan Kalijaga.
Namun, Sunan membantah anggapan tersebut. Ia menegaskan bahwa penunjukan pengacara lain bukan dilakukan secara sembarangan, melainkan untukan dari strategi hukum yang telah dipertimbangkan secara matang oleh kantornya.
Menurut Sunan, keputusan melibatkan makin sejumlah pengacara wanita dalam kasus tersebut memiliki alasan khusus.
Ia menyaksikan bahwa Erin merupakan seorang wanita dan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut juga didominasi oleh wanita, termasuk asisten rumah tangga (ART) serta pihak penyalur yang menjadi untukan dari sengketa.
“Ini merupakan salah satu strategi kantor saya ketika saya merasa dalam perjalanan penanganan perkara daripada mantan klien kami Bu Erin. Saya berpikir saya mendampingi Bu Erin merupakan seorang wanita dan kami juga berhadapan bersama ART atau penyalurnya yang juga seorang wanita,” ungkap Sunan.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

