MediaMerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi akan dalam waktu dekat menahan dua tersangka dari unsur swasta dalam kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji di Keaparatur negara kementerianan Agama tahun 2023-2024.
Kedua tersangka tersebut yakni Direktur Operasional Maktour Travel Ismail Adhan dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI (Kesthuri) Asrul Azis Taba.
“Akan dalam waktu dekatkan, supaya ini juga menjadi untukan yang wajib dalam waktu dekat kami berakhirkan dalam proses penyidikan perkara kuota haji ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (20/5/2026).
Meski begitu, KPK masih melengkapi berkas perkara bersama memeriksa sejumlah saksi demi memperkuat konstruksi hukum terhadap kedua tersangka.
Budi menyebutkan langkah itu dilakukan agar perkara Ismail dan Asrul dapat dilimpahkan ke pengadilan bersamaan bersama dua tersangka lainnya, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Azis.
“Sehingga ketika nanti JPU telah merampungkan berkas dakwaan dan limpah ke persidangan, publik juga dapat mencermati setiap fakta persidangannya secara detail,” jelas Budi.
Semasih belumnya, KPK menetapkan Ismail Adhan dan Asrul Azis Taba sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut Ismail merupakan Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour, sementara itu Asrul merupakan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus mantan Ketua Umum Kesthuri.
Keduanya diduga terlibat dalam praktik korupsi pemuntukan kuota dan penyelenggaraan haji di Keaparatur negara kementerianan Agama selama periode 2023-2024.
Atas perbuatannya, Ismail dan Asrul disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah bersama Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara ini, KPK telah makin dulu menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. Tak lama berselang, KPK juga menahan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, pada Selasa (17/3/2026).
Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

