MediaMerdeka.com – Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menyebutkan Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) mengusulkan penguatan kewenangan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), termasuk pemberian kewenangan penyidikan, dan menginginkan substansi tersebut tetap dipertahankan dalam pembahasan di DPR.
“Ini undang-undang yang amat progresif dibanding yang lain,” kata Natalius Pigai di Jakarta, Senin (29/6/2026).
Menurut dia, RUU HAM yang telah disusun dan dirilis sekitar dua bulan lalu merupakan hasil pembahasan lintas keaparatur negara kementerianan dan lembaga serta melibatkan sejumlah pakar dan pegiat HAM.
Pigai menerangkan salah satu terobosan utama dalam RUU tersebut merupakan usulan pemberian kewenangan penyidikan kepada Komnas HAM, penguatan kedudukan keputusan paripurna agar bersifat mengikat, penerapan mekanisme “amicus curiae”, hingga kewenangan pemanggilan paksa.
Amicus curiae merupakan “sahabat pengadilan,” yakni pihak ketiga (individu/organisasi) yang sukarela menyerahkan pendapat atau informasi hukum demi menolong hakim dalam memutus perkara.
Selain itu, RUU HAM juga memasukkan isu korupsi, lingkungan hidup, pembangunan, dan pemilu ke dalam perspektif hak asasi manusia.
Menurut Pigai, penyusunan RUU tersebut melibatkan 17 keaparatur negara kementerianan dan lembaga serta sejumlah tokoh dan profesional di bidang hukum dan HAM, antara lain Jimly Asshiddiqie, Makarim Wibisono, Hafid Abbas, Ifdhal Kasim, Roichatul Aswidah, Haris Azhar, Rocky Gerung, Taufan Damanik, serta Komisioner Komnas HAM Amiruddin Al Rahab.
Pigai menyebutkan proses harmonisasi RUU HAM pada saat ini masih berlangsung semasih belum diajukan kepada Presiden demi setelah itu disampaikan ke DPR melalui Surat Presiden (Surpres).
“Sekarang tinggal harmonisasi. Nanti Menteri Hukum menyampaikan kepada Presiden, lalu Presiden mengirim Surpres ke DPR. Yang saya harapkan, pasal-pasal yang kami susun ini tetap dipertahankan,” katanya sebagaimana dilansir Antara.
Ia menginginkan DPR mempertahankan pasal-pasal strategis dalam RUU tersebut, terutama yang berkaitan bersama kewenangan penyidikan dan penguatan independensi Komnas HAM.
Selain itu, Pigai membeberkan RUU HAM juga mengusulkan agar komisioner Komnas HAM pada masa mendatang tidak berasal dari unsur aktif maupun purnawirawan aparat TNI dan Polri guna menghindari potensi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas lembaga tersebut.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

