Siapkan Bukti Video, Roy Suryo Serang Balik Prosedur Polisi Lewat 3 Poin Praperadilan

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Tersangka kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo mengklaim apabila penangkapan terhadap dirinya tidak sesuai prosedur hukum.

Hal ini disampaikan Roy Suryo, usai sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026).

Gugatan ini, kata Roy, semata bukan semata demi kepentingan pribadi, melainkan agar tindakan serupa tidak kembali terjadi terhadap masyarakat sekitar.

Kami mengajukan ini bukan cuma demi kami pribadi. Kami mengajukan ini demi seluruh rakyat Indonesia agar kesewenang-wenangan dan kebrutalan yang terjadi pada saat penangkapan dan penahanan itu tidak terulang lagi,” ujarnya, Senin (29/6/2026).

Dalam pokok permohonan praperadilan Roy Suryo mencakup tiga hal, yakni penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.

Sementara itu, Kuasa hukum Roy, Refly Harun menyebutkan, ketiga tindakan tersebut dinilai bertentangan bersama ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Yang diajukan itu tiga hal saja, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan. Kami berargumentasi tiga hal tersebut melanggar undang-undang, terutama KUHAP,” ujar Refly.

Refly menilai penggeledahan dilakukan tanpa penetapan dari pengadilan. Sementara penangkapan dan penahanan juga dianggap tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Sebabnya, kata Refly, pihaknya mengimbau hakim praperadilan menegaskan ketiga tindakan tersebut batal demi hukum.

“Itu kekeliruan fatal dari penyidik Polda Metro Jaya dan lantarannya kami mengimbau ketiga tindakan tersebut dinyatakan batal demi hukum,” jelasnya.

Kuasa hukum Roy Suryo lainnya, Abdul Gafur Sangadji, mengimbuhkan, sidang akan kembali digelar pada Selasa, 30 Juni 2026 esok hari.

Agenda persidangan esok hari yakni jawaban dari Polda Metro Jaya. Setelah itu, pihaknya akan langsung mengajukan replik apabila jawaban dari termohon telah disampaikan.

“Besok akan dilanjutkan bersama agenda penyampaian jawaban dari termohon. Kami secara simultan akan langsung menyampaikan replik,” ujarnya.

Ia menerangkan, sidang setelah itu akan memasuki tahap pembuktian. Dalam tahap itu, kubu Roy berencana menghadirkan rekaman video yang diklaim memperlihatkan proses penangkapan Roy Suryo di kediamannya.

“Kami akan minta kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyerahkan fasilitas berupa layar berakibat video-video yang menggambarkan proses penangkapan, penahanan, terutama penangkapan di rumah kediaman Mas Roy, nanti kami buka kepada publik,” tandasnya.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *