Tanggapi Usul Luhut, Eks Wakil Ketua KPK: Batas Korupsi dan Risiko Bisnis Perlu Diperjelas

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menilai batas antara tindak pidana korupsi dan kerugian negara akibat kesalahan administrasi, kelalaian, atau risiko bisnis perlu diperjelas. Hal itu dinilai penting agar keputusan usaha yang diambil bersama iktikad baik tidak berujung kriminalisasi.

Pernyataan tersebut disampaikan Ghufron menanggapi usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan demi mengkaji kembali definisi tindak pidana korupsi, termasuk unsur kerugian negara.

Menurut Ghufron, evaluasi perlu dilakukan demi mengukur efektivitas pemberantasan korupsi, terutama dalam membedakan perbuatan koruptif bersama keputusan bisnis yang merugikan keuangan negara, namun tidak didasari niat jahat.

“Apakah unsur Pasal 2 dan Pasal 3 cukup jelas membedakan korupsi dari kesalahan administrasi, kelalaian, risiko usaha, atau keputusan bisnis yang merugikan namun dibuat bersama itikad baik,” kata Ghufron kepada wartawan, Selasa (27/10/2026).

Meski demikian, Ghufron menegaskan evaluasi definisi korupsi tidak boleh berorientasi pada pengurangan jumlah perkara.

Penegakan hukum tetap wajib efektif dalam mencegah dan menindak korupsi di berbagai sektor, mengawali dari pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengelolaan anggaran, BUMN, pihak pemerintah daerah, hingga sektor swasta.

“Jangan cuma menghitung perkara yang sukses ditangani, namun angka pencegahannya tidak teroptimalkan,” ujarnya.

Ghufron juga menilai perlu ada evaluasi terhadap kecukupan instrumen hukum demi menangani berbagai bentuk korupsi, termasuk suap di sektor swasta, suap aparatur negara asing, perdagangan pengaruh (trading in influence), serta kekayaan yang tidak dapat dijelaskan sumber perolehannya secara sah (illicit enrichment).

“Dengan tetap memenuhi prinsip legalitas dan perlindungan hak asasi,” tegasnya.

Selain itu, evaluasi pemberantasan korupsi perlu mengukur kesuksesan pemulihan aset.

Menurut Ghufron, aparat penegak hukum perlu menghitung jumlah aset yang sukses ditemukan, disita, dirampas, dan dikembalikan kepada negara, sekaligus membandingkannya bersama biaya penegakan hukum.

“Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu yang akan menghantarkan kepada kesadaran yang substantif apakah kita perlu mengevaluasi, merekonstruksi ataukah cuma mereformulasi rumusan unsur korupsi tersebut,” jelasnya.

Ia mengimbau KPK, Kejaksaan, Polri, dan pemangku kepentingan lainnya membuka diri terhadap penelitian yang menghubungkan rumusan pasal, penerapan hukum, kualitas putusan pengadilan, pemulihan aset, serta perubahan tingkat korupsi di Indonesia.

“Tujuan akhirnya bukan mengurangi jumlah perkara atau mempermudah pembebasan tersangka, melainkan mengonfirmasi bahwa hukum tepat menjangkau korupsi, tidak salah mengkriminalisasi tindakan yang bukan korupsi,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *