MediaMerdeka.com – Keaparatur negara kementerianan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengungkap dampak serius yang ditimbulkan judi online terhadap kalangan anak. Selain mengganggu kesehatan mental dan prestasi akademik, anak yang terjerat judi online disebut dapat terdorong menjalankan tindakan kriminal hingga terlibat pinjaman online ilegal.
Menteri PPPA Arifah Fauzi menyebutkan paparan judi online pada anak tidak dapat lagi dipandang sebagai persoalan perilaku individu semata. Menurutnya, fenomena tersebut telah berkembang menjadi bentuk eksploitasi digital yang mengancam masa depan generasi muda.
Di lapangan, kata Arifah, anak yang kecanduan judi online berisiko merasakan gangguan mental, kehilangan fokus belajar, hingga penurunan prestasi akademik secara drastis.
“Bahkan terdapat kalangan anak yang nekat mencuri uang orang tua, berbohong, menjalankan penipuan digital di lingkungan pertemanan, hingga terlibat pinjaman online ilegal demi memenuhi kebutuhan taruhan berikutnya,” ujar Arifah kepada wartawan, Rabu (10/6/2026).
Menurut dia, ancaman judi online terhadap anak kini setara bersama bahaya paparan pornografi maupun game online yang bersifat adiktif. Ketiganya dinilai sama-sama mengeksploitasi sistem dopamin anak dan berpotensi mengganggu fungsi otak yang berperan dalam pengendalian emosi serta pengambilan keputusan.
Merespons kondisi tersebut, pihak pemerintah menyiapkan sejumlah langkah demi memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Salah satunya melalui percepatan implementasi Peraturan Presiden tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring (PARD).
Melalui kebijakan tersebut, pihak pemerintah akan memperkuat pencegahan eksploitasi digital terhadap anak, termasuk judi online, meningkatkan koordinasi penegakan hukum terhadap pihak yang memanfaatkan anak di ruang digital, serta memperluas kampanye edukasi literasi digital untuk anak dan keluarga.
Selain itu, Kemen PPPA juga terus memperkuat sinergi bersama Keaparatur negara kementerianan Komunikasi dan Digital, keaparatur negara kementerianan terkait, aparat penegak hukum, pihak pemerintah daerah, lembaga pendidikan, hingga penyedia platform digital.
Arifah mengajak masyarakat sekitar demi berperan aktif menginformasikan berbagai aktivitas digital yang membahayakan anak, termasuk indikasi eksploitasi maupun aktivitas lain yang berisiko terhadap keselamatan anak.
Masyarakat dapat memanfaatkan layanan pengaduan resmi melalui Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau melalui WhatsApp di nomor 08111-129-129.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

