Usul Luhut Hapus Delik Kerugian Negara Disorot Eks KPK: Prabowo Harus Koreksi

admin
By
admin
2 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015–2019, Saut Situmorang, menyoroti usulan penghapusan delik kerugian negara dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Menurutnya, pihak pemerintah perlu membenahi upaya pencegahan korupsi termakin dahulu semasih belum mengubah aturan hukum.

Ia mempertanyakan urgensi perubahan undang-undang ketika persoalan pencegahan korupsi masih belum terberakhirkan.

“Ketika anda masih belum dapat menyelesaikan persoalan-persoalan yang sifatnya menghindari perilaku korup, mengapa mesti ributi undang-undangnya?” kata Saut dikutip dari YouTube Novel Baswedan Podcast, Senin (26/10/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Saut saat menanggapi usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan yang disebut telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Saut mengaitkan persoalan itu bersama tata kelola ekonomi yang menurutnya masih belum berjalan baik, termasuk dalam penerapan prinsip “good corporate governance”.

“Situasi ekonomi kita yang masih masih belum dapat kita sebut sebagai good corporate governance,” ujar Saut.

Saut juga menyoroti perbedaan pembuktian perkara korupsi yang berkaitan bersama kerugian negara dan perkara suap.

Menurut dia, dalam perkara kerugian negara, penyidik dapat menghitung besaran kerugian semasih belum menelusuri unsur penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hukum lainnya.

“Kalau kerugian negara ada yang ngitung, baru tinggal kita mencari penyalahgunaan wewenangnya, terus lalu yang lain, pelanggaran undang-undang dan seterusnya,” tuturnya.

Menurut Saut, pembuktian perkara suap memiliki tantangan tersendiri lantaran penyidik perlu menelusuri perbuatan dan aliran uang yang terjadi.

“Suap itu memang sesuatu yang lalu yang dibuktikannya menurut saya makin susah,” kata Saut.

Saut mengimbau agar usulan penghapusan delik kerugian negara tidak disetujui tanpa kajian mendalam.

Ia menekankan pentingnya naskah akademik dan mengingatkan agar perubahan hukum tidak semata-mata didasarkan pada pertimbangan politik.

“Yang menyebutkan terima itu wajib jelas naskah akademiknya,” katanya.

Menanggapi kabar persetujuan Presiden terhadap usulan tersebut, Saut menilai keputusan itu perlu ditinjau kembali.

“Ketika lalu mereka menghadap Presiden dan Presiden bilapun mengiyakan, itu wajib dikoreksi ulang,” tegasnya. (Reporter : Agustin Dwi Anggraini)

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *