MediaMerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil BMW dari tenaga ahli mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto, Richard Erlangga (RIC).
Penyitaan tersebut berkaitan bersama kasus dugaan konflik kepentingan dan suap dalam pengadaan yang memakai dana siap pakai (DSP) di BNPB.
“Pada pada hari ini Jumat (23/10), Penyidik kembali menjalankan penyitaan terhadap satu unit mobil BMW dari tersangka RIC,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (23/10/2026).
Dengan demikian, total mobil yang disita dalam perkara ini mencapai empat unit. Tiga unit lainnya telah diamankan penyidik saat menggeledah rumah adik Suharyanto, Bima Setyawan (BMS), serta lokasi pihak terkait lainnya di Jakarta.
Budi merinci, tiga mobil yang disita semasih belumnya terdiri atas AION, BYD Atto 3 Superior, dan BMW.
“Penyidik setelah itu akan menjalankan analisis makin lanjut atas temuan-temuan dalam upaya paksa penggeledahan ini, demi memperkuat alat bukti yang dibutuhkan dalam pengungkapan perkara secara utuh,” tandas Budi.
KPK semasih belumnya menetapkan lima tersangka setelah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB pada Selasa (13/10/2026).
“Tersangka ada lima orang, telah dimasukkan ke Rutan KPK juga seluruh. Selanjutnya akan dilakukan prosesnya oleh Direktorat Penyidikan,” ucap Ketua KPK Setyo Budiyanto.
Setyo mengonfirmasi bahwa salah satu tersangka merupakan adik Kepala BNPB Suharyanto, yakni Bima Setyawan.
Tersangka lainnya merupakan Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus aparatur negara pembuat komitmen (PPK), Gabriel Purwaka Sigit.
KPK juga menetapkan tenaga ahli Suharyanto, Richard Erlangga, serta dua pihak swasta bernama Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian sebagai tersangka.
“KPK setelah itu menjalankan penahanan terhadap para tersangka demi 20 hari pertama sejak tanggal 14 Oktober sampai bersama 2 November 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein.
Bima disangka melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah bersama Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, Richard diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf i dalam undang-undang yang sama.
Syifa dan Gery diduga sebagai pemberi suap dan dijerat Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Adapun Gabriel disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah bersama Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

