UU MD3 Digugat, MK Diminta Perpanjang Masa Jabatan Anggota DPRD Hingga 2031

admin
By
admin
4 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Pemohon dalam perkara 374/PUU-XXIV/2026 mengimbau Mahkamah Konstitusi (MK) demi memperpanjang masa jabatan anggota DPRD.

Pemohon menegaskan bahwa pengujian kali ini berkaitan bersama masa jabatan DPRD dan mekanisme pengisian jabatan pada masa transisi perubahan pemilihan umum serentak 2029 atas Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024.

Perkara ini menguji Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).

Adapun para pemohon dalam perkara ini ialah Muhammad Zulfan Raghibie, Jaif Saputra, M. Khairu Mamnun, Muhammad Zulfan Raghibie, M. Khairu Mamnun, dan Jaif Saputra.

Dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, MK menegaskan pemungutan suara demi memilih anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dilaksanakan dalam waktu teramat singkat 2 tahun atau teramat lama 2 tahun 6 bulan sejak pelantikan hasil pemilihan umum nasional atau setidak-tidaknya dilaksanakan pada 2031.

Pemohon menilai apabila konstruksi tersebut diterapkan terhadap hasil pemilihan umum Tahun 2024 pada anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, maka terdapat persoalan transisional yang tidak dapat diabaikan.

Hingga saat permohonan ini diajukan, para Pemohon menyaksikan masih belum adanya kejelasan transisi jabatan, apakah tidak akan ada pergantian anggota DPRD baru pada 2029 ataukah digantikan melalui mekanisme kepartaian lantaran pemilihan baru akan dilaksanakan setelah pemilihan umum nasional 2029.

“Dalam permohonan a quo yang diuapabilan oleh para Pemohon terdapat perbedaan mengenai pasal yang dimana permohonan a quo terbatas pada Pasal 318 Ayat (4) dan Pasal 367 Ayat (4) UU MD3 yang mengatur berkaitan bersama masa jabatan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota,” kata Muhammad Nazri selaku kuasa para Pemohon di Gedung MK, Jakarta Pusat, dikutip Selasa (13/10/2026).

Dia menerangkan, apabila masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu Tahun 2024 berakhir pada 2029 dan tidak terdapat mekanisme pengisian atau perpanjangan yang sah sampai terselenggaranya pemilihan umum daerah, maka terdapat potensi kekosongan jabatan dan terputusnya fungsi representasi rakyat di daerah.

Selain itu, lanjut Nazri, apabila masa jabatan anggota DPRD hasil pemilihan umum Tahun 2024 diperpanjang sampai terbentuknya DPRD hasil pemilihan umum daerah, maka diperlukan dasar hukum dan batasan yang jelas mengenai legitimasi konstitusional perpanjangan tersebut.

Untuk itu, para pemohon mengimbau agar Mahkamah menegaskan ketentuan dalam Pasal 318 ayat (4) UU MD3 bertentangan bersama Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD NRI 1945) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi hasil pemilihan umum tahun 2024 berakhir sampai bersama DPRD Pemilihan Umum Lokal tahun 2031 yang baru mengucapkan sumpah/janji” berakibat menjadi “Masa jabatan anggota DPRD Provinsi hasil pemilihan umum tahun 2024 merupakan 5 tahun dan berakhir pada saat DPRD Provinsi hasil pemilihan umum lokal tahun 2031 yang baru mengucapkan sumpah/janji”.

Para Pemohon juga mengimbau agar Mahkamah menegaskan ketentuan dalam Pasal 367 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) bertentangan bersama UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota hasil pemilihan umum tahun 2024 berakhir sampai bersama DPRD Pemilihan Umum Lokal tahun 2031 yang baru mengucapkan sumpah/ janji” berakibat menjadi “Masa jabatan anggota DPRD Kabupaten/Kota hasil pemilihan umum tahun 2024 merupakan 5 tahun dan berakhir pada saat DPRD Kabupaten/Kota hasil pemilihan umum lokal tahun 2031 yang baru mengucapkan sumpah/janji”.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *