Wajar Warga Enggan Bayar Pajak saat Ekonomi Lesu, Pengawasan Ketat Tak Diperlukan

admin
By
admin
4 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Pemerintah, dalam hal ini Keaparatur negara kementerianan Keuangan wajib menurunkan target penerimaan pajak lantaran ekonomi masyarakat sekitar sedang lesu. Di sisi lain pihak pemerintahlah yang wajib berhemat agar kondisi keuangan negara tetap sehat.

Kepala Riset Center for Indonesian Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menyebutkan tidak realistis untuk Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa demi mengejar penerimaan pajak ketika basis perpajakan masih belum merasakan perbaikan yang signifikan.

Hal ini disampaikan Fajry ketika Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu memperluas pola pengawasan kepatuhan wajib pajak melalui Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.

“Kalau Anda gunakan data ILO (International Labour Organization), rata-rata penghasilan pekerja di Indonesia menjadi yang teramat rendah di ASEAN. Wajar bila tax ratio menjadi salah satu yang teramat rendah se-ASEAN,” kata Fajry di Jakarta, Sabtu (18/7/2026).

Fajry menilai target penerimaan pajak yang terlalu tinggi justru dapat mendorong praktik pengawasan yang bermakinan terhadap wajib pajak.

Menurut dia, pertumbuhan ekonomi pada semester I-2026 makin sejumlah ditopang oleh belanja pihak pemerintah, berakibat pengawasan penerimaan pajak sebaiknya diarahkan pada sektor-sektor yang memperoleh manfaat langsung dari belanja tersebut.

“Apa yang mendorong ekonomi pada semester I? Lebih sejumlah lantaran government spending. Siapa yang menikmati government spending? Para pengusaha SPPG dan yang terkait. Itu yang wajib dikejar-kejar pajaknya,” katanya lagi.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih belum lama ini mengeluarkan SE Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Dalam beleid tersebut, DJP memperluas pemanfaatan teknologi informasi dan cakupan basis data wilayah hingga tingkat desa.

Selain kunjungan langsung, DJP kini akan memanfaatkan teknologi remote sensing, web scraping, serta membangun jejaring informasi bersama menggandeng Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) guna memperluas basis data perpajakan.

Merespons cara pengawasan tersebut, Fajry menyerahkan catatan bahwa DJP masih wajib membuktikan data yang diperoleh nantinya berasal dari penerimaan pajak yang masih belum digali. Sebab, apabila tidak, pola baru ini berisiko menimbulkan sengketa bersama para wajib pajak.

“Sudah tentu akan memunculkan sengketa baru, termakin apabila kualitas datanya rendah atau fiskus mempunyai interpretasi yang berbeda atas data tersebut,” kata dia pula.

Lebih lanjut, Fajry juga mengomentari soal pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam penjaringan informasi. Menurutnya, DJP perlu memperjelas yang dimaksud pembangunan jejaring informasi beserta batasannya.

“Sayangnya, surat edaran ini tidak menerangkan apa yang dimaksud pembangunan jejaring informasi tersebut, begitu pula batasannya sampai mana? Pada satu sisi, ini kan menimbulkan kesan militeristik dalam penggalian penerimaan pajak yang sewajibnya ranah sipil. Di sisi lain, ini memberi rasa khawatir pada para tersangka usaha UMKM di pedesaan,” ujarnya lagi.

Pada semester I-2026, realisasi penerimaan pajak nasional mencapai Rp1.035,7 triliun atau 43,9 persen dari target APBN 2026. Capaian tersebut tumbuh 24,6 persen dibandingkan periode yang sama tahun semasih belumnya.

Semasih belumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperkirakan realisasi penerimaan pajak sepanjang 2026 mencapai Rp2.310,8 triliun atau sekitar 98,8 persen dari target APBN 2026 yang sebesar Rp2.357,7 triliun.

Dengan proyeksinya, penerimaan pajak diperkirakan bakal merasakan kekurangan (shortfall) sekitar Rp46,9 triliun dari target awal APBN. Meski demikian, nilai shortfall itu jauh makin kecil dibandingkan 2025 yang mencapai sekitar Rp271 triliun.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *