MediaMerdeka.com – Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI mengusulkan pembentukan lembaga resmi di bawah Direktorat Jenderal Keaparatur negara kementerianan Haji dan Umrah yang khusus menangani badal haji guna mencegah praktik ilegal.
Ketua Timwas Haji DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, di Jakarta, Senin (1/6/2026), menyebutkan usulan tersebut muncul sebagai respons terhadap maraknya penawaran jasa badal haji yang dilakukan pihak-pihak di luar koordinasi resmi.
“Saya mengharapkan keaparatur negara kementerianan menciptakan suatu kelembagaan resmi demi badal haji berakibat betul-betul jelas siapa yang membadalkan, siapa yang menyambut baik badalnya, dan pelaksanaannya terkontrol secara penuh,” katanya sebagaimana dilansir Antara.
Menurut Cucun, kebutuhan pembentukan lembaga resmi akan semakin penting apabila pihak pemerintah menerapkan persyaratan pemeriksaan kesehatan yang makin ketat untuk calon haji.
Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan jumlah jamaah yang tidak dapat melaksanakan ibadah haji secara langsung dan wajib memakai mekanisme badal haji.
“Ketika badal haji ini tidak dilembagakan, justru akan terus terjadi problematika,” ujarnya.
Selain persoalan badal haji, Wakil Ketua DPR RI itu juga menyoroti penataan pembayaran dam yang kini diatur makin ketat oleh pihak pemerintah Arab Saudi.
Ia menerangkan bahwa sejak 2025 pembayaran dam dilakukan secara resmi melalui korporasi negara Arab Saudi, Adahi.
Menurut dia, kebijakan terbaru mengindikasikan pembayaran melalui Adahi akan menjadi salah satu persyaratan dalam penerbitan visa jamaah haji Indonesia.
Merespons hal tersebut, Cucun menyebutkan masih terdapat perdebatan di dalam negeri terkait wacana pelaksanaan pemotongan hewan dam di Indonesia.
Untuk mencari kesesuaian antara ketentuan pihak pemerintah Arab Saudi dan kaidah fikih, DPR berencana menggelar pertemuan bersama sejumlah pihak terkait.
“Insyaallah dalam waktu dekat, kita akan mengundang keaparatur negara kementerianan terkait, Majelis Ulama Indonesia, serta para kiai ahli fikih. Jangan sampai lantaran keinginan memperbaiki tata aturan operasional, kita justru meninggalkan sisi keabsahan fikihnya. Ini demi kemaslahatan umat,” katanya.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

