15 Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Kena OTT KPK, Ongkos Politik Mahal Jadi Pemicu?

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai maraknya operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah memperlihatkan persoalan korupsi di pihak pemerintah daerah masih amat kompleks dan membutuhkan penanganan yang makin menyeluruh.

Berdasarkan catatan MediaMerdeka.com, sedikitnya 15 kepala daerah hasil Pilkada 2024 telah terjaring OTT KPK dan ditetapkan sebagai tersangka hingga pertengahan 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan praktik korupsi tidak muncul lantaran satu faktor semata. Menurutnya, perilaku koruptif dipengaruhi kombinasi antara lemahnya integritas individu dan sistem yang masih membuka celah penyimpangan.

“Dari perkara yang ditangani KPK, salah satu faktor yang kerap muncul merupakan tingginya biaya politik dalam pemilu maupun pemilihan kepala daerah,” kata Budi kepada wartawan, Sabtu (18/7/2026).

Ia menerangkan, dalam sejumlah perkara, KPK menemukan adanya keterkaitan antara pihak yang mendanai kandidat saat pilkada bersama keuntungan yang diperoleh setelah kandidat tersebut terpilih.

“Beberapa kasus memperlihatkan adanya hubungan antara dukungan pendanaan politik bersama upaya memperoleh keuntungan setelah kandidat menjabat,” ujarnya.

Pola tersebut, kata Budi, terlihat dalam perkara dugaan suap pengurusan jabatan, suap proyek di RSUD Ponorogo, hingga dugaan gratifikasi yang menjerat Bupati nonaktif Ponorogo, Sugiri Sancoko. Dalam kasus itu, penyandang dana politik diduga mendapat akses mengatur proyek pihak pemerintah.

Modus serupa juga ditemukan dalam perkara di Kabupaten Langkat. Pihak swasta yang merupakan untukan dari tim sukses kepala daerah diduga memperoleh berbagai paket pekerjaan setelah kandidat yang didukung memenangkan pilkada.

Temuan tersebut, lanjut Budi, sejalan bersama hasil Kajian Pencegahan Korupsi dalam Penyelenggaraan Pemilu yang dilakukan Direktorat Monitoring KPK.

Kajian itu menyimpulkan bahwa tingginya biaya kampanye dan ongkos politik menjadi salah satu persoalan mendasar yang meningkatkan risiko korupsi, baik semasih belum maupun setelah seseorang menduduki jabatan publik.

Menurut KPK, besarnya biaya yang wajib dikeluarkan kandidat demi memperoleh dukungan politik, berkampanye, hingga mengamankan suara pemilih mendorong munculnya pencarian sumber pendanaan yang tidak transparan dan berpotensi berasal dari praktik koruptif.

“Temuan KPK memperlihatkan bahwa besarnya biaya pemenangan pemilu mendorong kandidat menjalankan tindakan koruptif baik semasih belum maupun setelah menjabat,” kata Budi.

Selain itu, sistem kampanye yang masih mengandalkan alat peraga dalam jumlah besar, rapat umum, hingga mobilisasi massa dinilai menciptakan kontestasi politik semakin mahal.

Akibatnya, persaingan politik makin sejumlah ditentukan oleh kemampuan finansial dibandingkan kualitas gagasan, rekam jejak, maupun integritas calon.

KPK juga menyoroti penggunaan uang tunai dalam jumlah besar selama masa kampanye yang dinilai rentan dimanfaatkan demi praktik politik uang. Menurut Budi, transaksi tunai yang sulit ditelusuri membuka peluang masuknya dana hasil tindak pidana ke dalam proses politik.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *