MediaMerdeka.com – Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea menyebutkan apabila Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, tidak mengimbau izin semasih belum menetapkan kliennya sebagai tersangka.
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung, ini dijerat tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT ASABRI periode 2020-2024.
“Tanya kepada Kapolri ‘hei kenapa enggak nanya Pak Prabowo dulu semasih belum menjalankan itu terhadap tangan kanan dari yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo?’. Tanya, saya baru tahu tidak ada izin,” kata Hotman di Kejagung, Jumat (17/7/2026) malam.
Hotman menuturkan, bagaimanapun Febrie merupakan tangan kanan Prabowo, di Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), yang telah menyetor uang Rp430 triliun demi kas negara hasil dari penegakan hukum.
“Bayangin orang yang kebanggaannya kepala negara tiba-tiba dikriminalisasi bahkan tanpa pamit sama Presiden,” jelasnya.
Hotman menyebutkan, apabila tuduhan terhadap Febrie pada saat ini jauh dari kebenaran. Sebabnya, Hotman mau turun gunung demi membela Febrie.
“Saya tidak mengharapkan uang dari (mantan) Jampidsus ini lantaran saya tahu tidak barangkali dia bayar saya mahal, saya bayarannya super mahal di Indonesia,” kata Hotman.
“Bagi followers saya yang merasa ‘ko Hotman jadi begini’, silahkan gw ambil risiko itu, tapi dimana logikanya seorang bawahan kepala negara justru mentersangkakan dan mempermalukan bawahan lain yang merupakan kebanggaan kepala negara,” imbuh Hotman.
Diketahui bersama, Febrie Adriansyah semasih belumnya menjalani pemeriksaan terkait kasus yang dialaminya.
Total, ada 18 pertanyaan yang diberikan terhadap Febrie terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), PT Asabri.
“18 pertanyaannya telah dijawab bersama baik, dan kesimpulannya tidak ada penahanan,” kata Hotman Paris, di Kejagung, Jumat (17/7/2026).
“Diperiksa sebagai tersangka, dan tidak ada penahanan hari,” imbuhnya.
Hotman mengaku, apabila pemeriksaan terhadap Febrie cuma sebatas perkara PT Asabri. Sementara, dua kasus lainnya yakni kasus blackout di Sumatera, kasus ketiga merupakan menyangkut PT Krakatau Steel masih belum dilakukan pemeriksaan.
Hotman menyebutkan, dari 18 pertanyaan yang dilayangkan kepada penyidik terhadap Febrie, seluruhnya menyasar soal penerimaan uang dari Tan Kian, sebesar Rp50 miliar.
“Jawabannya tidak, itu yang pertama. Yang jelas menyangkut duit tidak ada,” tandas Hotman.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

