MediaMerdeka.com – Keaparatur negara kementerianan Perhubungan (Kemenhub) telah memproses 35 izin khusus penggunaan pesawat udara registrasi asing demi mendukung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kalimantan.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyebutkan langkah tersebut dilakukan sebagai untukan dari dukungan pihak pemerintah dalam mempercepat penanggulangan karhutla dan menangani dampak bencana yang terjadi di sejumlah wilayah.
“Kami mendukung upaya penanggulangan karhutla bersama memfasilitasi penggunaan pesawat udara registrasi asing demi kegiatan pemadaman dan penanganan dampak bencana,” ujar Dudy di Jakarta, Senin (24/8/2026).
Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah memproses 35 izin khusus untuk pesawat udara registrasi asing.
Pesawat yang telah memperoleh izin khusus tersebut dapat digunakan demi mendukung kegiatan pemadaman karhutla maupun penanganan dampak bencana di wilayah yang membutuhkan.
Kebijakan ini menjadi untukan dari respons cepat pihak pemerintah mengingat kondisi karhutla dan kabut asap dapat berubah sewaktu-waktu. Dengan adanya izin khusus, dukungan udara dapat dalam waktu dekat diarahkan ke lokasi yang membutuhkan.
Kemenhub juga menyerahkan fleksibilitas terhadap pesawat asing yang telah mengantongi izin khusus. Armada tersebut dapat dipindahkan atau direposisi ke lokasi lain yang membutuhkan dukungan penanganan bencana.
Reposisi tersebut dapat dilakukan tanpa wajib mengurus izin baru. Operator cukup menyampaikan pemberitahuan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dalam waktu 1 x 24 jam.
Ketentuan tersebut mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP. 9 Tahun 2021 tentang Otorisasi Pengoperasian Pesawat Udara Asing.
Fleksibilitas ini diharapkan menciptakan penanganan karhutla menjadi makin cepat, terutama ketika titik kebakaran berpindah atau kondisi di suatu wilayah membutuhkan tambahan dukungan.
Untuk diketahui, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Mohammad Irhamni, menyebutkan sesejumlah 72 tersangka telah ditetapkan dalam perkara karhutla di Kalimantan dan Sumatra.
Tekanan terhadap saham-saham sawit terjadi ketika isu karhutla kembali menjadi perhatian setelah Bareskrim Polri mengungkap perkembangan penyidikan kasus kebakaran lahan.
“Seuntukan besar yang kami lakukan penyidikan, terbakar lantaran dibakar tadi. Barang buktinya ada BBM, ada Pertalite, ada Solar yang di dalam jeriken ataupun di botol,” kata Irhamni di Gedung Divisi Humas Polri, Minggu (23/8/2026).
Menurut dia, faktor alam memang dapat menjadi salah satu pemicu kebakaran. Namun, kebakaran yang sengaja dilakukan memiliki karakteristik berbeda lantaran dapat berlangsung dalam skala makin besar.
“Kalaupun ada terbakar lantaran faktor alam, itu kan enggak sejumlah jumlahnya, dalam waktu dekat dapat dipadamkan. Akan namun bila dibakar kan masif, nah itu yang menyulitkan demi dilakukan pemadaman,” ujarnya.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

