6 Tahun Berjuang, Korban KSP Indosurya Sedikit Bernafas Lega Usai Terima Pencairan Dana Pertama

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Korban investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya akhirnya mengawali menyambut baik pengembalian dana setelah menunggu selama enam tahun. Meski pencairan tahap pertama baru mencakup seuntukan kecil dari total kerugian, langkah tersebut menjadi titik terang untuk para pihak korban.

Salah seorang pihak korban, Christian, mengaku merasakan kerugian hingga Rp3 miliar dalam kasus ini. Ia mengapresiasi upaya negara memulihkan hak para pihak korban melalui pencairan dana tahap pertama senilai Rp229 miliar.

“Kami amat mengapresiasi kerja keras Kejaksaan dan LPSK. Melelang aset tentu bukan hal yang mudah di saat bagaikan ini, jadi kami cukup bahagia setidak-tidaknya tahap awal ini telah dimengawali dan ada titik terang,” kata Christian di BPA Kejaksaan Agung, Selasa (20/10/2026).

Menurut Christian, pencairan tersebut menjadi pemantik semangat baru setelah ia dan pihak korban lain berjuang selama bertahun-tahun. Ia optimistis aparat penegak hukum akan terus berupaya memulihkan aset pada tahap berikutnya.

“Sebenarnya, dibanding usaha dan dana selama ini, dapat dibilang kurang sepadan bersama nominal yang dicairkan di tahap pertama ini,” ungkapnya.

“Tapi, justru pencairan ini harapan demi ke depannya, lantaran ini cuma tahap awal. Harapannya, seluruh asetnya jangan ada yang hilang, tapi betul-betul telah dilelang, hingga diuntukkan ke pihak korban,” tambah Christian.

Semasih belumnya, Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung RI menyerahkan uang ganti rugi sebesar Rp229 miliar kepada pihak korban kasus Indosurya atas nama terpidana Henry Surya.

Kepala BPA, Patris Yusrian, menyebutkan dana tersebut berasal dari hasil penyitaan, baik dalam bentuk mata uang rupiah sebesar Rp39,6 miliar maupun mata uang asing sebesar Rp15,8 miliar.

Dana tersebut juga berasal dari hasil lelang aset perkara Indosurya, di antaranya 48 unit mobil senilai Rp10,4 miliar, Gedung Indosurya Center senilai Rp129 miliar, dan dua unit rumah di Bogor senilai Rp34 miliar.

“Bahwa uang senilai Rp229 miliar sekian ini berasal dari sejumlah objek sitaan, penjualan atau hasil lelang,” kata Patris di kompleks BPA, Jakarta Selatan, Selasa (20/10/2026).

Patris menyebutkan pihaknya akan terus menelusuri, merampas, dan melelang aset milik terpidana. Termakin, penyerahan dana tersebut baru merupakan tahap pertama.

“Sehingga kita harapkan setelah tahap satu ini akan ada tahap dua, akan ada tahap-tahap berikutnya yang mebarangkalikan kerugian para pihak korban ini dapat diminimalisir,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Arief Indra Kusuma Adhi, menuturkan total kerugian pihak korban yang terdata oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencapai Rp8 triliun.

Penyaluran dana kepada pihak korban akan dilakukan melalui transfer Bank Syariah Indonesia (BSI), bersama biaya administrasi pengiriman dibebankan kepada penerima atau pihak korban.

“Menerima permohonan sesejumlah 3.317 pihak korban KSP Indosurya bersama total nilai kerugian sebesar Rp8.062.592.702.119, bersama pertimbangan permohonan yang telah memenuhi persyaratan formil dan materiil,” ucap Arief.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *