MediaMerdeka.com – Polda Jawa Barat mengungkap fakta baru di balik kasus penyekapan dan penyiksaan yang dilakukan Taufik Hidayat (30) terhadap kekasihnya Yuvita Tri Rezeki alias YTR (29). Penyiksaan yang berlangsung selama dua tahun itu ternyata dilakukan di empat indekos.
Rentetan penderitaan Yuvita bermula di sebuah indekos kawasan Cicaheum, Kota Bandung, pada Mei hingga September 2024. Di lokasi pertama ini, Yuvita mengawali menjadi sasaran amarah Taufik lewat pukulan di dada dan sundutan rokok.
“Dari keterangan sejumlah saksi, termasuk pihak korban, dan telah kita tanyakan juga kepada tersangka, di tempat ini pihak korban merasakan kekerasan dipukul untukan badan dan disundut rokok,” ungkap Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan, di Mapolda Jabar, Jumat (26/6/2026).
Kekejaman meningkat di lokasi kedua yang masih berada di wilayah Cicaheum pada September 2024-Januari 2025. Di tempat inilah, Yuvita kehilangan fungsi mata kirinya akibat hantaman besi dari tersangka.
“TKP kedua ini terjadilah pemukulan terhadap mata kiri bersama besi,” jelas Rudi.
Setelah diusir pemilik kos lantaran berkelahi, Taufik lalu mengangkut Yuvita ke Cilengkrang, Kabupaten Bandung pada Februari-Desember 2025).
Di lokasi ketiga ini, mata kanan pihak korban dipukul bersama helm hingga buta total. Tak berhenti di situ, lutut pihak korban ditebas senjata tajam agar ia tak dapat melarikan diri.
“Di TKP ketiga ini mata kanan dipukul memakai helm. Dan pihak korban telah mengawali tidak dapat menyaksikan lagi melalui dua matanya. Ini juga melalui kekerasan di lutut, ditebas bersama benda tajam berakibat pihak korban sulit berjalan,” beber Kapolda.
Siksaan berakhir di lokasi keempat, yakni sebuah indekos di Cileunyi pada Januari-Juni 2026. Di sana, kepala Yuvita terus dihantam besi dan bibirnya disayat hingga ia kesulitan bicara.
Rangkaian keji ini baru terhenti setelah pihak korban akhirnya dilarikan ke Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS).
Setelah sempat kabur ke Tangerang, Taufik sukses diringkus di Majalaya, Kabupaten Bandung pada Selasa (23/6/2026) malam. Kini ia telah ditetapkan tersangka dan dijebloskan ke Rutan Polda Jabar.
Polisi menjeratnya bersama pasal berlapis dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 bersama ancaman pidana maksimal hingga 12 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

