KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami bukti-bukti yang telah diperoleh dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi pada pengadaan barang dan jasa yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Ma’ruf Cahyono, sebagai tersangka.

“Tentunya ini berkaitan bersama bukti-bukti yang juga telah didapatkan oleh penyidik, demi dikonfirmasi lagi, diperkuat lagi bukti-bukti tambahannya, bagaimana proses mekanisme dari pengadaan barang dan jasa yang dilakukan di MPR RI, juga terkait bersama dugaan penerimaan uang yang dilakukan oleh saudara MC tersebut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/6/2026).

Meski begitu, KPK tidak langsung menjalankan penahanan terhadap Ma’ruf Cahyono setelah pemeriksaan pada hari ini. Budi menerangkan bahwa penahanan masih belum dilakukan lantaran penyidik masih membutuhkan bukti-bukti tambahan.

“Tentunya memang masih dibutuhkan proses-proses penyidikan, pengumpulan bukti-bukti tambahan, supaya nanti betul-betul firm, betul-betul kuat, demi lalu dilakukan tahap 2, atau limpah di penuntutan,” ujar Budi.

Usai diperiksa, Ma’ruf mengaku baru diperiksa terkait ruang lingkup tugasnya sebagai Sekretaris Jenderal MPR.

“Ya ditanya baru identitas, kan baru pertama. Jadi, baru ditanya-tanya tentang tugas ya,” ucap Ma’ruf.

Ini merupakan pemeriksaan pertama Ma’ruf sejak diumumkan KPK sebagai tersangka. Dia menegaskan akan bersikap kooperatif mengikuti proses penyidikan yang berjalan.

“Saya nanti nunggu, ikuti saja. Pokoknya kita patuh saja,” tandas Ma’ruf.

Semasih belumnya, KPK menetapkan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI, Ma’ruf Cahyono (MC), sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi pada pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI.

“Pada perkara ini KPK telah menetapkan tersangka bersama inisial MC selaku Sekjen MPR RI Periode 2019-2021,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (3/7/2025).

Saat itu, Ma’ruf menjabat sebagai Sekjen MPR RI bersama Ketua MPR Bambang Soesatyo. Meski begitu, KPK masih belum mengungkap konstruksi perkara dalam kasus ini.

Nilai Gratifikasi Mencapai Rp17 Miliar

KPK membeberkan bahwa dugaan gratifikasi di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI mencapai Rp17 miliar.

“Sejauh ini sekitar belasan miliar. Kurang makin Rp17 miliar,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (23/6/2025).

Lebih lanjut, Budi menerangkan bahwa penyidik KPK masih akan terus menelisik dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan MPR.

“Masih terus dihitung dan KPK juga mendalami berbagai informasi terkait bersama pengadaan apa saja yang terkait bersama penerimaan gratifikasi tersebut,” ujar Budi.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *